BANYUWANGI, RBT – Polresta Banyuwangi menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan terkait peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.
Satuan Samapta melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi terhadap dua pelaku pengangkutan dan penjualan minuman keras tradisional jenis Arak, Selasa 14 Oktober 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ni Nyoman Mei Melianawati, S.H., M.H. tersebut memutus kedua terdakwa, yakni TSB (25) warga Malang dan J (29) warga Wonogiri, terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum terkait peredaran minuman keras ilegal.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, menyampaikan bahwa kegiatan sidang Tipiring ini merupakan tindak lanjut dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam mencegah peredaran minuman keras ilegal di Banyuwangi.
Sementara itu, Kasat Samapta Kompol Basori Alwi, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras.
“Tujuannya bukan hanya penegakan hukum, tapi juga menjaga generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan alkohol,” tegasnya.
Melalui penegakan hukum yang tegas namun humanis, Polresta Banyuwangi berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kepolisian mengajak warga untuk bersama-sama mencegah peredaran miras demi menjaga generasi muda dan ketertiban sosial di Banyuwangi. (Ddy/Asr)