BINTANGTENGGARA – Kabar baik datang bagi para pekerja di Jawa Timur. Mulai 1 November 2025, upah minimum kabupaten/kota (UMK) di sejumlah daerah resmi mengalami kenaikan. Kota Surabaya mencatat sejarah baru dengan UMK menembus Rp5.032.635, tertinggi di provinsi ini, setelah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menandatangani Surat Keputusan Nomor 100.3.3/1/771/013/2025 tentang Penetapan UMK Tahun 2025.
Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri polemik panjang terkait penetapan upah yang sebelumnya sempat digugat serikat pekerja ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Dalam keterangan resminya, Khofifah menegaskan bahwa penetapan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta produktivitas tenaga kerja di masing-masing daerah.
“Penetapan UMK ini memperhatikan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan produktivitas tenaga kerja di setiap daerah,” ujar Khofifah melalui akun resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur.
Beberapa daerah yang mengalami kenaikan signifikan antara lain Surabaya dari Rp4.961.753 menjadi Rp5.032.635, Gresik dari Rp4.874.133 menjadi Rp 4.943.763, serta Sidoarjo dari Rp4.870.511 menjadi Rp4.940.090. Kenaikan juga terjadi di Kabupaten Pasuruan, Mojokerto, Malang, dan Kota Malang.
Sementara itu, 31 daerah lain di Jawa Timur tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada penetapan sebelumnya. Di antaranya Kota Batu dengan UMK Rp 3.360.466, Kabupaten Jombang Rp3.137.004, Kabupaten Tuban Rp3.050.400, Kabupaten Situbondo Rp2.335.209, hingga Kabupaten Banyuwangi Rp2.810.139.
Kebijakan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Adapun bagi karyawan dengan masa kerja lebih lama, perusahaan diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah sesuai produktivitas dan kinerja masing-masing. Dengan demikian, pekerja di kawasan industri utama Jawa Timur dapat menikmati kenaikan gaji bulanan mulai akhir tahun ini.
Kenaikan UMK 2025 juga dipandang sebagai sinyal positif pemulihan ekonomi Jawa Timur setelah menghadapi tekanan inflasi dan gejolak global. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pertumbuhan ekonomi Jawa Timur pada paruh pertama 2025 mencapai 5,21 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional yang berada di angka 5,08 persen.
Artinya, kebijakan ini tidak hanya menjadi konsekuensi hukum, tetapi juga mencerminkan optimisme ekonomi daerah. Dengan daya beli masyarakat yang terus menguat, kenaikan UMK diharapkan mampu mendorong stabilitas sosial sekaligus memperkuat iklim investasi di Jawa Timur. (Asr)
Radio Bintang Tenggara Informasi Dan Solusi