BANYUWANGI, RBT – Semangat Sumpah Pemuda yang menjadi simbol persatuan dan kebangkitan generasi muda diwujudkan secara nyata oleh Polresta Banyuwangi melalui komitmen tegas dalam pemberantasan narkoba.
Dalam kurun waktu satu bulan, sejak 19 September hingga 27 Oktober 2025, jajaran Polresta berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) dengan total 25 tersangka.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyampaikan bahwa dari total kasus tersebut, 19 di antaranya merupakan kasus narkotika, sedangkan tiga lainnya kasus Okerbaya. Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita 223,74 gram sabu, 39.264 butir pil daftar G, 9 butir ekstasi, uang tunai Rp2.013.000, serta 14 unit sepeda motor, 32 ponsel, dan 9 timbangan elektrik.
“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba di Banyuwangi. Semua tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Rama saat konferensi pers, Selasa (28/10/2025).
Tiga kasus menonjol menjadi perhatian utama, yakni tersangka AR alias K dengan barang bukti 16.000 butir pil Trihexyphenidyl di Muncar; WU dengan 96,59 gram sabu di Giri; dan I alias G dengan 33,02 gram sabu di Sempu.
Untuk kasus narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup. Sedangkan pelaku kasus Okerbaya dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp5 miliar.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiyono, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta dukungan masyarakat.
“Kami perkuat pola pengawasan berbasis informasi masyarakat. Banyak kasus terungkap karena laporan warga dan kepekaan lingkungan,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, pihaknya juga aktif menggelar penyuluhan di sekolah, kampus, dan komunitas pemuda. “Generasi muda harus jadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba,” tegas Kompol Nanang.
Menutup pernyataannya, Kapolresta Rama Samtama Putra mengingatkan bahwa perjuangan melawan narkoba sejalan dengan semangat Sumpah Pemuda.
“Menjaga generasi muda dari narkoba adalah menjaga masa depan bangsa,” pungkasnya.
Radio Bintang Tenggara Informasi Dan Solusi