BINTANGTENGGARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah. Kali ini, Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan dalam operasi yang dilakukan tim KPK beberapa waktu lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan adanya praktik pemotongan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau. Dari hasil pemeriksaan, sebagian dana proyek disebut dialirkan ke kepala daerah melalui mekanisme tidak resmi yang dikenal dengan istilah “jatah preman.”
“Setiap kali ada penambahan anggaran di Dinas PUPR, sebagian dana dipotong untuk diserahkan ke kepala daerah. Nominalnya ditentukan dalam persentase tertentu,” ujar Budi.
Setelah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menetapkan Abdul Wahid bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau sebagai tersangka. Dalam OTT tersebut, tim antirasuah mengamankan sembilan orang, termasuk Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas, lima kepala unit pelaksana teknis (UPT), dan dua pihak swasta yang diduga menjadi perantara setoran.
“Dari hasil penyelidikan, kami amankan sembilan orang. Termasuk gubernur dan beberapa pejabat teknis yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek,” jelas Budi.
Selain menangkap para terduga pelaku, tim KPK juga menyita uang tunai senilai sekitar Rp1,6 miliar dalam tiga jenis mata uang—rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling. Uang tersebut diduga hasil suap dari beberapa proyek di bawah Dinas PUPR.
“Barang bukti ini kami duga kuat berasal dari setoran proyek yang sudah disepakati sebelumnya,” tambahnya.
KPK menduga praktik serupa telah berlangsung lama dan menjadi pola korupsi yang berulang di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Hal ini menunjukkan adanya sistem pengelolaan proyek yang tidak transparan dan rawan penyalahgunaan kewenangan.
Dalam proses penangkapan, tim KPK sempat melakukan pengejaran terhadap Abdul Wahid yang akhirnya berhasil diamankan di sebuah kafe di kawasan Riau.
KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak hanya berhenti pada kepala daerah, melainkan akan menelusuri seluruh jaringan penerima maupun pemberi suap yang terlibat dalam skema tersebut. (Asr)
Radio Bintang Tenggara Informasi Dan Solusi