Salah Kebijakan Divestasi Saham Tambang Emas Merugi Rp 4,3 Triliun. Siapa Pembelinya, Masih Misterius
Salah Kebijakan Divestasi Saham Tambang Emas Merugi Rp 4,3 Triliun. Siapa Pembelinya, Masih Misterius

Salah Kebijakan Divestasi Saham Tambang Emas Merugi Rp 4,3 Triliun. Siapa Pembelinya, Masih Misterius

BINTANGTENGGARA – Tim Analisis Keuangan Publik Young Accountability Action Center (YAAC)  mempertanyakan divestasi saham atau proses pelepasan sebagian atau seluruh kepemilikan saham milik publik di PT. Merdeka Cooper Gold.Tbk yang telah dijual Pemkab Banyuwangi pada tahun 2020 lalu.

Pertanyaan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum atau hearing Pengelolaan Saham Pemerintah Daerah dari PT. Merdeka Cooper Gold.Tbk, Rabu 5 Nopember 2025. Rapat dengar pendapat yang digelar di ruang rapat khusus DPRD Banyuwangi itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto dan didampingi Hj.Siti Mafrochatin Ni’mah.

Hadir dalam hearing Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono; Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra, Anggota Komisi 3 DPRD Banyuwangi, Kepala BPKAD, dan Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Banyuwangi.

Yang menarik dalam hearing, divestasi saham pada tahun 2020 hingga kini belum diketahui siapa pembeli saham tersebut. Apalagi, dalam divestasi saham itu ada diskon yang mengakibatkan ada kerugian akibat salah dalam pengambil kebijakan.

“Ada kerugian sebesar Rp 4,3 triliun akibat dari salah pengambil kebijakan. Ini sangat merugikan masyarakat Banyuwangi,” ungkap Nizar dari YAAC.

Nizar juga sempat membuka Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Banyuwangi pada tahun itu yakni, Abdullah Azwar Anas. Dalam LHKPN tersebut, terdapat surat berharga kepemilikan yang nilainya Rp 3 miliar.

“Analisis kami dengan harga MDKA pada tahun itu angkanya 7 juta lembar. Kami bertanya, saham ini diberi, beli atau bagaimana. Jika beli, maka ada log transaksinya. Karena data di Bursa Efek bukan main-main,” jelas Nizar.

Dia coba menanyakan siapa pembeli saham tambang emas pada tahun 2020 sejak setahun silam pada Pemkab Banyuwangi, dan hingga kini masih belum diketahui pasti.

Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono yang hadir dalam hearing tersebut mengaku, jika saat itu Pemkab Banyuwangi tidak memiliki keahlian dalam penjualan saham. Maka menunjuk konsultan, Wahana Sekuritas.

“Hari ini kami hubungi konsultan dari Wahana Sekuritas belum bisa, mungkin lain waktu akan kami undang untuk bisa menjelaskan terkait divestasi saham tersebut,” terang Mujiono.

Sementara itu, Safroni dari YAAC menambahkan, divestasi saham merupakan saham publik, maka harus dibuka secara transparan.

“Saham dijual dan dibeli oleh siapa? Ini harus dibuka, karena ini saham publik. Kenapa ada diskon sebesar itu, semua harus dibuka. Jangan ditutup-tutupi karena saham ini milik publik, masyarakat Banyuwangi berhak menanyakan ini semua,” tandas Safroni. (Ddy/Asr)

About Bintang Tenggara

Check Also

Tanpa Biaya Tanpa Calo Inovasi Kejari Banyuwangi Permudah Pengambilan BB

BINTANGTENGGARA – Komitmen dalam memberantas aktivitas pungutan liar (pungli), calo maupun mafia Barang Bukti (BB). …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *