Pemerintah Wacanakan Redenominasi Rupiah: Menyederhanakan Nominal Tanpa Mengurangi Nilai
Pemerintah Wacanakan Redenominasi Rupiah: Menyederhanakan Nominal Tanpa Mengurangi Nilai

Pemerintah Wacanakan Redenominasi Rupiah: Menyederhanakan Nominal Tanpa Mengurangi Nilai

BINTANGTENGGARA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewacanakan penyederhanaan nominal mata uang Rupiah atau redenominasi.

Dalam Rencana Strategis Kemenkeu 2025-2029, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2026 atau 2027.

Wacana redenominasi tersebut sebagai bagian dari upaya pembenahan sistem keuangan nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi salah satu prioritas.

Redenominasi, yang secara teknis akan mengubah nilai Rp 1.000 menjadi Rp 1, ditekankan tidak akan mengubah daya beli masyarakat. Kebijakan ini berbeda dengan sanering (pemotongan nilai uang) yang kerap menimbulkan gejolak ekonomi.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, kebijakan ini akan menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam waktu mendatang. Dalam wacana tersebut, nilai Rp1.000 akan disederhanakan menjadi Rp1, tanpa mengubah daya beli masyarakat. Artinya, penyederhanaan hanya berlaku pada penulisan nominal, bukan pada nilai riil uang itu sendiri.

Redenominasi sendiri merupakan kebijakan moneter yang lazim dilakukan di berbagai negara, terutama untuk menyesuaikan sistem keuangan dengan kondisi ekonomi yang semakin maju.

Langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat citra mata uang rupiah di tingkat internasional, sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas ekonomi nasional.

Pemerintah menegaskan, tujuan utama redenominasi adalah penyederhanaan sistem keuangan yang lebih praktis, bukan sekadar “gaya-gayaan”.

Kementerian Keuangan memastikan, sebelum diterapkan secara resmi, pemerintah akan melakukan kajian mendalam, melibatkan Bank Indonesia, serta menyiapkan masa transisi yang cukup panjang agar masyarakat dan pelaku usaha tidak kebingungan menghadapi perubahan nominal tersebut.

Dengan demikian, wacana redenominasi rupiah bukan sekadar kosmetik angka, melainkan langkah strategis menuju tata kelola ekonomi nasional yang lebih modern, efisien, dan berdaya saing. (Asr)

About Bintang Tenggara

Check Also

Tanpa Biaya Tanpa Calo Inovasi Kejari Banyuwangi Permudah Pengambilan BB

BINTANGTENGGARA – Komitmen dalam memberantas aktivitas pungutan liar (pungli), calo maupun mafia Barang Bukti (BB). …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *