Tidak Transparan, Pemilihan Komite SMAN 1 Rogojampi Direkomendasikan Dipilih Ulang
Tidak Transparan, Pemilihan Komite SMAN 1 Rogojampi Direkomendasikan Dipilih Ulang

Tidak Transparan, Pemilihan Komite SMAN 1 Rogojampi Direkomendasikan Dipilih Ulang

BINTANGTENGGARA – Komisi IV DPRD Banyuwangi menggelar hearing atau rapat dengar pendapat di ruang Komisi IV DPRD Banyuwangi yang diajukan oleh Forum Rogojampi Bersatu (FRB) terkait dengan dugaan ketidak transparan dalam pembentukan Komite yang baru di SMAN 1 Rogojampi, Senin siang 23 November 2025.

Hearing dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo didampingi wakil ketua, Yuliawan dan dihadiri anggota Komisi IV DPRD Banyuwangi.

Selain itu juga dihadiri para pihak dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Banyuwangi, Kepala SMAN 1 Rogojampi, dan Pengurus Forum Rogojampi Bersatu (FRB)

Ketua FRB, Irfan Hidayat mengatakan, dugaan ketidak transparan dalam pemilihan Ketua Komite SMAN 1 Rogojampi sangat terasa dan kental akan pengkondisian karena dari 1.182 orang walimurid yang diundang hanya beberapa orang walimurid kelas X, tidak melibatkan walimurid kelas XI dan XII. Jumlahnya hanya 11 orang yang hadir dan itupun beberapa sudah termasuk tokoh masyarakat.

Anehnya kata Irfan, Ketua Komite terpilih bukan walimurid aktif, melainkan dari unsur tokoh pendidikan.

“Kami menuntut agar SK Komite SMAN 1 Rogojampi tertanggal 11 November 2025 yang telah diterbitkan dibatalkan, dan Kepala Sekolah SMAN 1 Rogojampi, Elisanti agar dimutasi,” ujar Irfan.

Kepala SMAN 1 Rogojampi, Elisanti mengaku jika penerbitan SK Komite SMAN 1 Rogojampi dan proses pemilihanya sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Yang bersangkutan Pak Irfan ini saat hadir rapat tidak menyampaikan keberatan dan sudah sepakat,” jelas Elisanti.

Sementara itu, wakil Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Yuliawan Bambang Sukianto menambahkan, jika merujuk Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada pasal 6 ayat 4 disebutkan jika Ketua Komite diutamakan berasal dari unsur orangtua/walimurid aktif.

Anggota komisi IV DPRD Banyuwangi, Zaki Mubarok juga menambahkan, agar persoalan pemilihan Ketua Komite SMAN 1 Rogojampi tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Komite sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel. Selain itu, anggota komite sekolah dipilih secara akuntabel demokratis melalui rapat orang tua/ walimurid.

“Bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina dari Komite sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya. Saya kira pembina ini juga harus dicantumkan dalam SK Komite dan jika ada persoalan pembina juga harus dilibatkan,” tandas Doktor Ilmu Administrasi Universitas Jember ini.

Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo menambahkan, mempertimbangkan pendapat dari berbagai pihak, akhirnya Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur akan berupaya menyelesaikan persoalan pemilihan Ketua Komite SMAN 1 Rogojampi tersebut dengan mengundang seluruh orang tua/wali murid untuk melakukan pemilihan Ketua Komite SMAN 1 Rogojampi.

“Awalnya dua Minggu, namun diupayakan lebih cepat yakni sepekan ke depan agar persoalan pemilihan Ketua Komite SMAN 1 Rogojampi ini bisa diselesaikan lebih cepat, karena semua memiliki tujuan yang sama yakni memajukan pendidikan di SMAN 1 Rogojampi,” tandas Patemo. (ddy)

About Bintang Tenggara

Check Also

Program Ketahanan Pangan Berlanjut, Komoditas di Lahan SAE Pakis Lapas Banyuwangi Semakin Beragam

Program Ketahanan Pangan Berlanjut, Komoditas di Lahan SAE Pakis Lapas Banyuwangi Semakin Beragam

BINTANGTENGGARA – Program ketahanan pangan yang dijalankan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi terus …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *