Urus Paspor di Banyuwangi Kini Semudah Klik! Layanan Lengkap Tanpa Perlu Jauh Keluar Kota
Urus Paspor di Banyuwangi Kini Semudah Klik! Layanan Lengkap Tanpa Perlu Jauh Keluar Kota

Urus Paspor di Banyuwangi Kini Semudah Klik! Layanan Lengkap Tanpa Perlu Jauh Keluar Kota

BINTANGTENGGARA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, terus melakukan terobosan dalam peningkatan kualitas layanan publik. Salah satu bentuk nyata adalah dengan beroperasinya penuh Kantor Imigrasi Kelas III TPI Banyuwangi di Jalan Lingkar Ketapang No. 59, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Kehadiran kantor ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mendukung percepatan pelayanan keimigrasian di wilayah ujung timur Pulau Jawa, sekaligus mengakomodasi pertumbuhan ekonomi dan pariwisata Kabupaten Banyuwangi yang semakin pesat.

Kantor ini menyediakan seluruh layanan utama keimigrasian, seperti pembuatan dan penggantian paspor, pengurusan izin tinggal orang asing serta layanan keimigrasian lainnya.

Dengan operasional penuh ini, warga Banyuwangi dan sekitarnya kini tak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Kantor Imigrasi di Jember, Surabaya, atau bahkan Bali untuk urusan administratif keimigrasian. Hal ini menghemat waktu, biaya, dan tenaga masyarakat.

“Kehadiran kantor ini adalah jawaban atas dinamika dan peningkatan kebutuhan masyarakat Banyuwangi yang terus berkembang, terutama seiring pesatnya sektor pariwisata dan ekonomi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Banyuwangi, Muhammad Ervan Lesmana, Rabu (10/12/2025).

Ervan menegaskan komitmen kantornya untuk memberikan pelayanan publik yang prima, cepat, dan akurat. Untuk mempermudah proses pembuatan paspor, diterapkan sistem pelayanan terpadu.

Masyarakat dapat memulai proses dengan dua opsi antara lain, mendaftar secara online melalui aplikasi M-Paspor sesuai jadwal yang ditentukan atau datang langsung ke kantor bagi lansia umur diatas 60 tahun dan balita di bawah 5 tahun.

“Untuk memastikan aksesibilitas informasi, kami menyediakan layanan WhatsApp di nomor 081226899899 dan juga dapat mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di www.imigrasi.go.id,” jelas Ervan.

Setelah pendaftaran, lanjut dia, pemohon cukup datang ke loket informasi dengan membawa bukti pendaftaran online untuk mengambil formulir.

Berkas kemudian diperiksa di ruang Customer Service (CS). Jika lengkap dan sesuai, pemohon melanjutkan ke tahap pengambilan foto, perekaman sidik jari (biometrik), dan wawancara singkat.

Tahap akhir adalah pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai tarif. Setelah semua proses selesai, pemohon tinggal menunggu jadwal pengambilan paspor yang telah jadi.

“Kami berusaha memangkas kerumitan. Intinya adalah kemudahan dan kepastian bagi masyarakat,” imbuh Ervan.

Kantor Imigrasi Banyuwangi mengusung prinsip layanan PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern dan Akuntabel). Prinsip ini diimplementasikan untuk memastikan setiap warga dilayani dengan prosedur yang jelas, transparan dan sepenuh hati.

Keberadaan kantor ini diharapkan tidak hanya sebagai unit pelayanan, tetapi juga sebagai pendorong iklim investasi dan kepariwisataan di Banyuwangi yang semakin kompetitif.

“Dengan hadirnya kantor ini, diharapkan kemandirian pelayanan publik di Banyuwangi semakin kuat, mendorong pertumbuhan wilayah dan memberikan kepastian hukum bagi warga,” pungkas Ervan. (Asr)

About Bintang Tenggara

Check Also

DPC PDIP Banyuwangi Diguncang Gejolak Pasca Konfercab, 90 Persen PAC Tolak Ketua Baru

DPC PDIP Banyuwangi Diguncang Gejolak Pasca Konfercab, 90 Persen PAC Tolak Ketua Baru

BINTANGTENGGARA –  Pasca penyelenggaraan Konferensi Cabang (Konfercab) PDI Perjuangan di Surabaya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *