BINTANGTENGGARA – Sukacita Hari Raya Natal terasa lebih bermakna di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi. Sebanyak empat Warga Binaan beragama Kristen mendapat berkah berupa remisi atau pengurangan masa tahanan, yang diserahkan secara simbolis dalam perayaan Natal di lingkungan lembaga pemasyarakatan setempat.
Penyerahan Surat Keputusan Remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, didampingi Kabag Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, M. Ulin Nuha, di Aula Sahardjo, Kamis (25/12).
“Remisi hari raya keagamaan ini bersifat khusus. Pada Hari Raya Natal, remisi diberikan khusus kepada narapidana yang beragama Kristen. Warga Binaan dari agama lain akan mendapatkan hak yang sama pada perayaan hari besar masing-masing,” jelas Wayan, menekankan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap keragaman keyakinan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, besaran remisi yang diberikan bervariasi. Dari empat penerima, dua orang mendapat pemotongan masa tahanan 1 bulan 15 hari, sedangkan dua lainnya masing-masing mendapat remisi 15 hari dan 1 bulan.
Kepala Lapas memaparkan mekanisme pemberian remisi tersebut. Warga binaan yang telah menjalani masa pidana 6 hingga 12 bulan berhak mendapat remisi 15 hari. Untuk yang telah menjalani hukuman 12 bulan atau lebih, diberikan remisi 1 bulan pada tahun pertama hingga ketiga. “Pada tahun keempat dan kelima, remisi menjadi 1 bulan 15 hari. Sementara untuk tahun keenam dan seterusnya, diberikan remisi 2 bulan setiap tahun,” rinci Wayan.
Pemberian remisi ini bukan tanpa syarat. Wayan menyatakan bahwa hanya Warga Binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif yang dapat diusulkan. Syarat utama di antaranya telah berstatus narapidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Momen penyerahan remisi ini menjadi cahaya harapan di tengah proses pembinaan, sekaligus pengingat akan prinsip rehabilitasi dalam sistem pemasyarakatan, dimana penghargaan terhadap hak keagamaan dan upaya reintegrasi sosial turut menjadi perhatian.
Radio Bintang Tenggara Informasi Dan Solusi