BINTANGTENGGARA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan ketegasannya dalam mengawal distribusi energi nasional. Dua kasus besar dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berhasil diungkap dalam kurun waktu kurang dari sepekan.
Dari penggerebekan di dua lokasi berbeda, polisi mengamankan tujuh orang tersangka beserta ratusan liter solar dan pertalite yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum. Total kerugian negara dari kedua perkara ini diperkirakan mencapai hampir Rp8.000.000.
Kasus pertama terungkap di wilayah Kecamatan Singojuruh. Unit II Satreskrim melakukan penangkapan pada Rabu (8/4/2026). Petugas mengamankan tiga tersangka yang berperan sebagai pemodal, sopir, dan pembeli di SPBU. Mereka adalah HSM (pemodal), JB (sopir), dan SBU (pembeli).
Modus yang digunakan terbilang rapi. Para pelaku membeli BBM jenis Solar menggunakan sepeda motor yang dibekali 40 barcode MyPertamina. Strategi ini digunakan untuk mengelabui sistem pembelian di SPBU agar kuota terlihat sah. Setelah diperoleh, solar dipindahkan ke dalam puluhan jerigen plastik, lalu diangkut menggunakan mobil *pick-up* Mitsubishi L300.
Sementara itu, pada Jumat (10/4/2026), Unit V Satreskrim membongkar praktik serupa di sebuah SPBU di Kecamatan Purwoharjo. Dalam operasi ini, polisi mengamankan empat tersangka. Dua di antaranya merupakan oknum operator SPBU berinisial IB dan HIS yang diduga membantu pengisian BBM tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Dua tersangka lain adalah RCA (pelaksana) dan M (pemodal).
Mereka menggunakan mobil Toyota Kijang yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi. Dengan kendaraan tersebut, pelaku membeli Pertalite secara berulang sebanyak delapan kali tanpa melalui proses *scan* barcode.
Sejumlah barang bukti berhasil disita dari kedua lokasi kejadian perkara (TKP). Rinciannya, satu unit Mitsubishi L300, satu unit Toyota Kijang dengan tangki modifikasi, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, puluhan jerigen berisi solar dan pertalite, mesin sedot *portable*, serta puluhan barcode MyPertamina.
Menanggapi keberhasilan ini, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah tegas akan terus diambil terhadap siapa pun yang mencoba mencari keuntungan dari subsidi pemerintah.
“Langkah ini adalah bentuk upaya kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan mendalam oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi guna memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Dr. Rofiq, Senin (13/4/2026).
“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pendistribusian BBM subsidi. Jika ditemukan adanya praktik ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib. Kami akan bertindak tegas secara prosedural dan profesional terhadap setiap pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.
Para tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Banyuwangi. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Konsekuensi hukum yang mengancam tidak main-main. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp60 miliar. (Asr)