Radiobintangtenggara.com, Jember – Polres Jember berhasil mengamankan dua tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis shabu di dua Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) yang berbeda. Kedua tersangka yaitu S-L, wanita 32 tahun tertangkap di Kecamatan Ajung dan F-U pria 32 tahun, tertangkap di Kecamatan Patrang.
Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo menjelaskan, tersangka S-L ditangkap karena kedapatan membawa lima paket shabu dengan berat 1,6 gram, satu set alat hisap, uang tunai sekitar Rp.1 juta dan barang bukti lainnya. Sementara dari tangan F-U polisi mengamankan empat paket shabu dengan berat total 5 gram, uang tunai Rp.2 juta, dan satu unit mobil Toyota camry dengan nomor polisi DK-66-AR.
Pelaku F-U diduga merupakan anggota jaringan narkotika jenis shabu antar kota. Dan yang menjadi target penjualan para tersangka ini adalah semua kalangan.
Kapolres menerangkan, salah satu tersangka yakni S-L merupakan residivis kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
Supianik