DPRD Jember saat melakukan sidak ke perumahan warga di Kecamatan Sumbersari Jember. (Foto. Supianik)

DPRD Sidak Lokasi Sengketa Lahan Warga dengan PT KAI

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Komisi A DPRD Jember melakukan sidak ke Jalan Mawar gang V hingga XXI, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti sengketa status kepemilikan tanah di lokasi tersebut antara warga dan PT KAI.

Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni menjelaskan, pihaknya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terpisah dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, PT KAI Daop 9 Jember dan perwakilan warga Jalan Mawar.

Perwakilan BPN Jember saat itu menyampaikan, terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tanah tersebut kepada PT. KAI Daop 9 Jember telah sesuai prosedur dan tanpa ada penolakan dari warga sekitar.

Menurut Tabroni, dari hasil sidak, warga setempat sebenarnya berulang kali menolak. “Bahkan pada 2016, warga secara kolektif sudah mengajukan usul status kepemilikan tanah kepada BPN, namun tidak ada tanggapan” katanya.

Sedangkan ketika PT KAI mengajukan pada 2019 lalu, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa timur langsung menerbitkan SHGB kepada PT KAI. Komisi A DPRD Jember dalam waktu dekat akan menggelar RDP dan mempertemukan semua pihak terkait.

Tabroni ingin mengkonfrontir kembali setiap pihak, sebelum DPRD mengambil langkah selanjutnya. Ia juga menegaskan, tanah yang menjadi sengketa tersebut merupakan milik negara.

“Sehingga bukan hanya PT KAI yang dapat memohon status kepemilikan tanah,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, warga setempat, Hari menjelaskan, lahan yang ia tinggali bersama warga lainnya sudah sejak awal kemerdekaan tanpa status kepemilikan, baik oleh warga maupun PT KAI. Lahannya murni milik negara, hal tersebut tertuang dalam dokumen Letter C.

Hari menuturkan, pada 1960an, ketika Pemerintah mengatur bahwa semua bentuk tanah harus didaftarkan, Djawatan Kereta Api (sebutan perusahaan kereta api saat itu), tidak mendaftarkan tanah tersebut sebagai aset.

Ia juga menegaskan, pihak yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama ini adalah warga yang mendiami rumah di lokasi tersebut, bukan PT KAI.

Supianik

About Fareh Hariyanto

Check Also

Tambahan SPPG untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis dari pemerintah pusat di Banyuwangi. (Foto. Istimewa)

Cakupan Program Makan Bergizi Gratis di Banyuwangi Semakin Meluas dengan SPPG Baru di Kecamatan Kota Banyuwangi dan Sempu

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Banyuwangi semakin meluas dengan beroperasinya dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *