BINTANGTENGGARA.NET, Kalibaru – Seorang pria berinisial YT (46), warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, ditangkap polisi setelah diduga mencuri empat ekor kambing milik tetangganya.
Tersangka yang berprofesi sebagai jagal ini ditangkap petugas setelah polisi berhasil mengungkap aksi pencurian yang terjadi di awal bulan November 2024.
Kapolsek Kalibaru, Iptu Yaman Adinata saat dikonfirmasi Bintang Tenggara FM pada Selasa, 12 November 2024 membenarkan mengenai aksi pencurian tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini terjadi saat korban, Sahid (38), mendapati lima ekor kambingnya hilang di pagi hari.
Sahid yang biasanya memberi pakan ternak pada jam tersebut terkejut saat menemukan hanya empat ekor kambing yang tersisa di kandangnya.
“Korban yang memiliki sembilan ekor kambing, mendapati hanya empat ekor yang masih ada. Lima ekor kambing lainnya hilang. Setelah penyelidikan, pelaku YT mengakui perbuatannya,” kata Iptu Yaman.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kapolsek, aksi pencurian ini dilakukan bersama seorang rekannya yang kini menjadi buronan berinisial PR, warga Desa Kalibaru Manis.
Kedua tersangka sepakat membagi hasil curian mereka, dimana masing-masing mendapatkan dua ekor kambing.
Untuk menjalankan aksinya, YT dan PR menggunakan kunci duplikat yang dibuat sebelumnya untuk membuka kandang kambing milik Sahid.
Sebab mereka tinggal berdekatan, YT yang sudah hafal dengan kondisi kandang korban, berhasil melakukan pencurian dengan lancar.
“Pelaku menggunakan kunci duplikat untuk membobol kandang. Karena mereka bertetangga, YT hafal dengan kondisi sekitar, sehingga pencurian berjalan mulus,” lanjut Iptu Yaman.
Peristiwa ini akhirnya terungkap setelah kambing milik korban ditemukan di salah satu pasar hewan di Kabupaten Jember.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari makelar kambing di pasar tersebut, polisi mengarah kepada YT sebagai tersangka.
“Setelah kambing ditemukan, kami berhasil mengamankan tersangka YT di rumahnya tanpa perlawanan. Ia mengakui telah mencuri kambing milik tetangganya,” ujar Iptu Yaman.
Sementara PR yang berperan sebagai rekan pelaku masih dilakukan pengejaran. Atas perbuatannya, YT dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Pelaku diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, dimana Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap PR yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,5 juta,” pungkasnya. (RBT/Far)