BINTANGTENGGARA.NET, Gambiran – Aksi pencurian buah jeruk dan alpukat yang dilakukan oleh dua pelaku di Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran terungkap.
Hal itu setelah warga setempat menangkap kedua pelaku pada Rabu 8 Januari 2025 dengan barang bukti tiga karung buah curian.
Kedua pelaku yang diketahui bernama DJ (27), warga Desa Wringinagung dan ADS (23), warga Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono yang kini sudah diamankan di Polsek Gambiran.
Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika pemilik kebun jeruk merasa curiga lantaran kondisi kebunnya rusak setelah diduga diobrak-abrik oleh pelaku.
Setelah melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa, warga melakukan penelusuran dan menemukan tiga karung yang berisi buah jeruk dan alpukat di area persawahan.
“Sebanyak 2 karung berisi buah jeruk, sedangkan 1 karung berisi buah alpukat,” jelas AKP Badrodin.
Warga yang merasa curiga pun melakukan pengintaian dan tak lama kemudian melihat dua orang mengangkut tiga karung tersebut menggunakan sepeda motor.
Diamankan juga di Polsek Gambiran kendaraan Honda CBR bernomor polisi B 6499 ZIV dan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi P 2423 WU.
Menurut Badrodin tanpa ragu, warga langsung menangkap kedua pelaku saat hendak membawa barang curiannya.
Kedua pelaku hampir dihajar massa, namun berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Gambiran beserta barang bukti berupa tiga karung buah jeruk dan alpukat serta dua unit sepeda motor milik pelaku.
“Total ada sebanyak 121 kilogram jeruk dan 8 kilogram alpukat yang dicuri oleh kedua pelaku,” tambah Kapolsek.
Menurut keterangan warga setempat, kebun buah jeruk dan alpukat di desa tersebut sering menjadi sasaran pencurian. Akibat peristiwa ini, pemilik kebun mengalami kerugian material sekitar Rp 2 juta.
Pelaku kini ditahan di Polsek Gambiran untuk menjalani penyidikan lebih lanjut terkait aksi pencurian yang diduga telah dilakukan di tiga lokasi berbeda. (RBT/Far)