BINTANGTENGGARA.NET, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa petugas patroli dan pengawalan (patwal) yang terekam dalam sebuah video viral menunjuk-nunjuk sopir taksi sudah ditindaklanjuti.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap oknum petugas tersebut yang merupakan anggota Polda Metro Jaya.
“Yang bersangkutan sudah ditindaklanjuti oleh Kasi Pamwal Polda Metro Jaya karena personel tersebut adalah anggota Polda Metro Jaya,” ujar Brigjen Pol. Slamet, seperti yang dikutip dari Antaranews, Jumat 10 Januari 2025.
Pihaknya masih menunggu laporan lebih lanjut dari Polda Metro Jaya terkait peristiwa yang terjadi pada Rabu 8 Januari 2025.
Brigjen Pol. Slamet juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang merasa terganggu akibat tindakan yang tidak pantas tersebut.
“Atas tindakan personel tersebut, kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu,” ucapnya.
Sebelumnya, Brigjen Pol. Slamet menegaskan bahwa tindakan menunjuk-nunjuk yang dilakukan oleh petugas patwal tersebut bukanlah hal yang pantas dilakukan.
“Namanya pengawalan, pasti semua dilatih dan dites seluruh petugasnya. Petugas pengawalan itu tidak boleh menunjuk-nunjuk atau bersikap arogan seperti itu,” tegasnya.
Peristiwa tersebut berawal dari viralnya sebuah video di media sosial X yang menunjukkan seorang petugas patwal sedang mengawal mobil dengan pelat nomor RI 36 di tengah kepadatan lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Pada video itu, terlihat sebuah taksi berhenti karena ada truk yang menghalangi jalannya. Saat taksi tersebut berusaha pindah jalur, mobil di jalur yang ingin ditempati menghalangi.
Sehingga petugas patwal yang berusaha membuka jalan menjadi terhalang. Akibatnya, petugas tersebut terlihat menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.
Korlantas Polri menegaskan bahwa kejadian itu akan menjadi bahan evaluasi untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (RBT/Far)