Truk Tertemper Kereta Api di perlintasan sebidang Dusun Jurang Jero, Desa Kalirejo, Kecamatan Kabat. (Foto. Istimewa)
Truk Tertemper Kereta Api di perlintasan sebidang Dusun Jurang Jero, Desa Kalirejo, Kecamatan Kabat. (Foto. Istimewa)

Pasca insiden Truk Tertemper Kereta Api, KAI Daop 9 Jember Imbau Masyarakat Berhati-hati Saat Melintasi Perlintasan Sebidang  

BINTANGTENGGARA.NET, Kabat – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang kereta api.

Imbauan itu disampaikan menyusul masih terjadinya kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan di perlintasan sebidang, seperti yang terjadi pada Rabu 15 Januari 2025 malam.

Pada kejadian tersebut, sekitar pukul 19.03 WIB, Kereta Api Pandanwangi yang berangkat dari Ketapang tertemper sebuah truk di perlintasan sebidang nomor JPL 05.

Lokasinya terletak di kilometer 4+322 petak jalan antara Stasiun Banyuwangi Kota dan Stasiun Rogojampi masuk Dusun Jurang Jeru Desa Kalirejo Kecamatan Kabat.

Insiden tersebut menyebabkan kerusakan pada lokomotif kereta api, sehingga KA Pandanwangi terpaksa ditarik mundur kembali ke Stasiun Banyuwangi Kota.

Lokomotif pengganti kemudian dikirim dari Ketapang untuk melanjutkan perjalanan menuju ke Stasiun Kota Jember.

Cahyo Widiantoro Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember menyatakan bahwa meskipun masinis dalam keadaan selamat, kejadian tersebut sangat disayangkan.

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat tentang keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang.

“Palang pintu perlintasan sebidang bukanlah alat pengaman, melainkan alat bantu peringatan. Kami menghimbau agar pengguna jalan lebih berhati-hati dan memastikan tidak ada kereta api yang melintas sebelum menyeberang,” ujar Cahyo.

Ia juga mengingatkan kepada para pengemudi agar selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.

Aturan itu mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114 yang mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api.

Selain itu, Pasal 296 juga mengancam pidana bagi pengemudi yang melanggar ketentuan saat sinyal sudah berbunyi atau palang pintu mulai turun.

“Kami sangat menyesalkan kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian saat melintas di perlintasan kereta api. Jangan terburu-buru, pastikan aman dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, dan pastikan tidak ada kereta yang mendekat,” tambah Cahyo.

KAI Daop 9 Jember juga meminta maaf atas gangguan yang terjadi pada perjalanan KA Pandanwangi relasi Ketapang – Jember.

Tentu dengan peningkatan kewaspadaan dan ketaatan terhadap peraturan, diharapkan kecelakaan serupa dapat diminimalkan. (RBT/Far)

About Fareh Hariyanto

Check Also

Tangkal HOAKS dan Ujaran Kebencian, Banyuwangi Gelar FGD dan Deklarasi Dunia Digital Sehat

Bertempat di Aston Hotel Banyuwangi, Jum’at (13/6/2025) Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Membendung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *