BINTANGTENGGARA.NET, Genteng – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Genteng melakukan peninjauan terhadap sebuah bangunan yang diduga belum melengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Rabu, 15 Januari 2025.
Bangunan tersebut adalah rumah makan Mie Gacoan yang terletak di Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng yang diketahui melanggar aturan terkait perizinan.
Petugas Satpol PP melakukan pengecekan lapangan dan memberikan teguran lisan kepada pekerja yang tengah melakukan pekerjaan konstruksi di lokasi tersebut.
Koordinator Satpol PP Kecamatan Genteng, Muhammad Masruri, menyatakan bahwa setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin PBG yang diperlukan.
“Setelah kami lakukan pengecekan, kami tidak menemukan izin PBG di lokasi tersebut,” kata Masruri.
Sebagai langkah awal, petugas Satpol PP memberikan teguran kepada pihak terkait dan menginstruksikan pemilik bangunan untuk segera membuat surat pernyataan terkait kelengkapan izin yang belum dipenuhi.
“Setelah membuat surat pernyataan, baru bisa kami layangkan surat teguran resmi dari Satpol PP,” terang Masruri.
Proses pembangunan rumah makan Mie Gacoan yang sudah berlangsung selama beberapa minggu ini ternyata belum dilengkapi dengan izin yang sesuai.
Oleh karena itu, petugas Satpol PP turun langsung untuk melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kelengkapan izin yang dimiliki oleh pemilik usaha tersebut.
“Oleh sebab itu kami lakukan pengecekan lapangan guna mengetahui kelengkapan izin yang dimiliki pemilik usaha tersebut,” tambahnya.
Usai melakukan pengecekan, petugas meninggalkan lokasi dan memberikan waktu kepada pemilik usaha untuk membuat surat pernyataan terkait kelengkapan izin.
“Masih kami tunggu untuk proses pembuatan izinnya. Karena jelas itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Banyuwangi,” pungkas Masruri.
Satpol PP Kecamatan Genteng akan terus memantau proses pembuatan izin agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (RBT/Far)