BINTANGTENGGARA.NET, Banyuwangi – Pemerintah melalui tiga kementerian telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait libur sekolah dan pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 2025.
Surat Edaran ini mengatur kegiatan pembelajaran di sekolah, madrasah, serta jadwal guru di seluruh Indonesia, termasuk di Banyuwangi.
Surat Edaran ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag).
Serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomor 2 Tahun 2025, nomor 2 Tahun 2025, dan nomor 400.1/320 SJ tertanggal 20 Januari 2025.
Suratno, Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi membenarkan hal itu saat mengudara di FM 95,6 Bintang Tenggara pada Rabu 22 Januari 2025.
Ia menyampaikan bahwa SEB itu menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan, termasuk saat Idulfitri dan cuti bersama.
“Surat Edaran Bersama ini menjadi pedoman kita semua dalam pelaksanaan pembelajaran sekolah dan madrasah,” kata Suratno.
Pada SEB tersebut, diatur tentang waktu pembelajaran mandiri di rumah dan pembelajaran di sekolah. Pembelajaran mandiri akan berlangsung pada 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025.
Di mana siswa akan melaksanakan kegiatan belajar dari rumah, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh sekolah.
“Kami berharap para orang tua turut berperan mendampingi proses belajar putra-putrinya, terutama saat kegiatan belajar mandiri,” ujarnya.
Untuk periode 6-25 Maret 2025, siswa akan kembali masuk sekolah, dan kegiatan pembelajaran akan dilakukan di sekolah seperti biasa.
Selama Ramadan, selain pembelajaran umum, kegiatan untuk meningkatkan keimanan dan karakter mulia akan diberikan kepada siswa, seperti pembiasaan ibadah, tadarus bergilir, dan pondok Ramadan.
Bagi siswa non-Muslim, kegiatan yang setara juga akan disediakan agar semua siswa tetap dapat mengikuti kegiatan dengan baik.
Libur bersama Idul Fitri dijadwalkan pada 26-28 Maret dan 2-8 April 2025. Siswa akan kembali masuk sekolah pada 9 April 2025. Aturan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan di seluruh Indonesia.
Suratno juga menjelaskan bahwa SEB itu sekaligus membatalkan wacana sebelumnya mengenai libur sekolah yang lebih panjang selama Ramadan 2025 yang sempat beredar di publik.
Tentu dengan adanya SEB itu, diharapkan pelaksanaan pembelajaran dapat berjalan lancar, dengan tetap memperhatikan aspek keagamaan.
Serta kebutuhan pembelajaran yang sesuai dengan kalender pendidikan pemerintah yang telah disepakati bersama. (RBT/Far)
Radio Bintang Tenggara Informasi Dan Solusi