BINTANGTENGGARA.NET, Gambiran – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Pulau Merah menggelar sosialisasi.
Sosialisasi itu untuk pengenalan dan identifikasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal melalui siaran FM 95,6 Radio Bintang Tenggara pada Kamis, 15 Mei 2025 siang.
Kegiatan itu menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan menekan peredaran rokok ilegal.
Bahroni, Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea dan Cukai Jatim II, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya cukai resmi pada produk hasil tembakau.
“Berbagai produk hasil tembakau wajib dilekati pita cukai resmi. Produk yang tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dikategorikan sebagai rokok ilegal dan dilarang beredar di masyarakat,” kata Roni.
Lebih lanjut, Bahroni menegaskan bahwa program Gempur Rokok Ilegal menjadi langkah konkret yang melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.
Hal tersebut untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara secara finansial serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Sementara itu Andyka, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Jawa Timur, dalam kesempatan yang sama juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
“Kami tidak memungkiri bahwa masih banyak rokok ilegal yang beredar, terutama di pasar tradisional dan toko kelontong. Ke depan, kami akan terus melakukan penindakan agar peredaran rokok ilegal bisa diminimalkan,” tegasnya.
Melalui kolaborasi lintas lembaga dan pemanfaatan media lokal, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal, serta ikut aktif dalam pengawasannya.
Tidak hanya itu saja, peran serta dalam pemberantasan Rokok Ilegal juga diupayakan di lingkup destinasi wisata yang ada di wilayah Banyuwangi.
Rakeh, Ketua Pokdarwis Pantai Pulau Merah juga menyampaikan mengenai upaya pihak pengelola wisata yang memastikan tidak ada peredaran rokok ilegal di destinasi wisata Pantai Pulau Merah.
Pihaknya juga terus melakukan pengecekan bagi pengunjung yang datang ke destinasi wisata meski hingga saat ini memang belum ada area khusus merokok (smoking area) di destinasi pantai itu. (RBT/Far)