BANYUWANGI, RBT – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun ini. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, menyusul adanya rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perubahan skema tarif.
“Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara Pemkab dan DPRD. Perhitungannya tetap sama seperti sebelumnya,” ujar Samsudin.
Kemendagri sebelumnya merekomendasikan agar seluruh daerah yang masih menggunakan sistem multi tarif beralih ke single tarif, yakni 0,3 persen untuk semua nilai objek pajak. Rekomendasi ini merupakan bagian dari evaluasi nasional terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 9 yang menetapkan:
- NJOP hingga Rp1 miliar dikenakan tarif 0,1% per tahun
- NJOP Rp1–5 miliar dikenakan tarif 0,2%
- NJOP di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 0,3%
Namun, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memutuskan untuk tetap mempertahankan sistem multi tarif tersebut melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup). Keputusan ini dinilai sah dan tidak bertentangan dengan aturan pusat, karena kepala daerah memiliki kewenangan menetapkan rincian tarif secara lebih spesifik.
Selain mempertahankan tarif lama, Pemkab Banyuwangi juga terus memberikan stimulus berupa pengurangan tarif secara akumulatif. Dari potensi PBB-P2 sebesar Rp177 miliar, Pemkab memberikan pengurangan hingga Rp104 miliar atau sekitar 60 persen. Dengan demikian, potensi yang dihitung hanya Rp73 miliar.
“Namun, dengan asumsi tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak hanya 75–80 persen, maka target riil Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB-P2 tahun 2024 hanya sekitar Rp60 miliar,” jelas Samsudin.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab akan melakukan pemutakhiran data objek pajak yang sudah lebih dari 11 tahun belum diperbarui. Banyak objek yang tercatat sebagai lahan pertanian, padahal kini telah berubah menjadi bangunan atau fungsi lain.
“Pendataan ulang ini penting agar nilai NJOP benar-benar mencerminkan kondisi aktual di lapangan,” tutup Samsudin.
Radio Bintang Tenggara Informasi Dan Solusi