Lapas Banyuwangi Usulkan Ratusan Warga Binaan Terima Remisi Dasawarsa dan Remisi 17 Agusutus
Lapas Banyuwangi Usulkan Ratusan Warga Binaan Terima Remisi Dasawarsa dan Remisi 17 Agusutus

Lapas Banyuwangi Usulkan Ratusan Warga Binaan Terima Remisi Dasawarsa dan Remisi 17 Agusutus

BANYUWANGI, RBT – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi mengusulkan 578 warga binaan untuk menerima Remisi Dasawarsa dan 556 orang untuk Remisi Umum, Sabtu 16 Agusutus 2025.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menjelaskan bahwa tahun ini, warga binaan berkesempatan mendapatkan dua skema pengurangan hukuman sekaligus. Pengajuan ini menjadi bagian dari agenda tahunan untuk memberikan pengurangan masa pidana bagi narapidana yang memenuhi syarat.

“Untuk tahun ini selain Remisi Umum, ada juga Remisi Dasawarsa. Kami mengajukan 556 untuk Remisi Umum dan 578 orang untuk Remisi Dasawarsa,” kata Wayan.

Wayan menjelaskan, pengusulan remisi ini tidak sembarangan. Setiap narapidana yang diajukan harus memenuhi syarat substantif dan administratif, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan memiliki kelakuan baik.

Kelakuan baik, lanjut dia, diukur dari catatan perilaku, termasuk tidak pernah tercatat dalam register F karena pelanggaran seperti perkelahian, pencurian, atau kepemilikan alat komunikasi terlarang. Selain itu, mereka juga wajib aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang diselenggarakan oleh Lapas Banyuwangi.

“Pemberian remisi pada momen kemerdekaan ini adalah bentuk penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku positif,” tambahnya.

Remisi Dasawarsa, tambah Wayan adalah pengurangan masa pidana khusus yang diberikan setiap satu dasawarsa atau sepuluh tahun. Besaran remisi yang diusulkan adalah 1/12 dari masa pidana yang sudah dijalani, dengan batas maksimal tiga bulan.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas konsistensi warga binaan dalam mengikuti pembinaan dalam rentang waktu yang panjang. Selain Remisi Dasawarsa, Remisi Umum 17 Agustus juga memberikan pengurangan masa pidana bervariasi, tergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani.

Meskipun telah diusulkan, Wayan menegaskan bahwa keputusan akhir terkait besaran dan penerima remisi sepenuhnya menjadi kewenangan Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

“Keputusan akhir akan dikeluarkan langsung oleh Kementerian. Paling cepat, keputusan ini keluar H-1 sebelum upacara HUT RI,” pungkasnya. (Asr)

About Bintang Tenggara

Check Also

Dikbar Perempuan Bangsa Banyuwangi, Teguhkan Militansi dan Ideologi Partai Kebangkitan Bangsa

Dikbar Perempuan Bangsa Banyuwangi, Teguhkan Militansi dan Ideologi Partai Kebangkitan Bangsa

BANYUWANGI, RBT – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perempuan Bangsa Kabupaten Banyuwangi menggelar Pendidikan Kader Badan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *