BINTANG TENGGARA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Cosmas Kaju Gae.
Keputusan ini diambil menyusul hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC), Mabes Polri.
Dalam sidang tersebut, Majelis KKEP menyatakan bahwa Kompol Cosmas terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri (KEPP), menyusul insiden tragis yang melibatkan kendaraan taktis Brimob yang melindas seorang pengemudi ojek online di wilayah Jakarta.
Ketua Majelis KKEP menyampaikan putusan dengan tegas di hadapan peserta sidang, “Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” ujarnya saat membacakan amar putusan.
Langkah ini menandai komitmen Polri dalam menegakkan integritas dan akuntabilitas di tubuh institusi, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran yang mencederai nilai-nilai profesionalisme akan ditindak secara tegas dan transparan. (Asr)