BANYUWANGI, RBT – Belasan pedagang kaki lima (PKL) Jalan Widuri, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah mendatangi DPRD Banyuwangi guna mengikuti hearing atau rapat dengar pendapat, Senin 6 Oktober 2025.
Mereka mengajukan hearing, setelah pada 1 Oktober 2025, Satpol PP Banyuwangi secara resmi melayangkan surat peringatan nomor 300/4829/429.119/2025 yang berisi perintah kepada PKL untuk melakukan pembongkaran mandiri, dengan waktu 1 x 24 jam.
Para pedagang yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang di lokasi tersebut merasa kebijakan itu akan merampas sumber penghidupan mereka dan wadul ke DPRD Banyuwangi.
Rombongan PKL diterima Ketua Komisi 2 DPRD Banyuwangi, Emi Dwi Wahyuni dengan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banyuwangi, Bagian umum Setda Banyuwangi, Kepala Satpol PP, perwakilan Dinas PU pengairan, Camat Glagah dan lurah Banjarsari.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banyuwangi, Mohammad Yanuarto Bramuda mengatakan, kawasan sepanjang jalan Widuri, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah ini sedang dilakukan penataan kawasan. Mengingat daerah tersebut adalah akses menuju kawasan wisata alam gunung Ijen.
Adapun perencanaan pembangunan sepanjang aliran sungai di jalan Widuri tersebut sudah direncakan sejak dua tahun lalu. Namun masih terkendala dan ada penyesuaian mengingat di kawasan tersebut terdapat para PKL yang berjualan.
Sehingga dengan dilakukan penyesuaian, para pedagang tersebut ditempatkan pada porsinya, yakni tidak lagi berjualan di sempadan jalan dan sempadan sungai.
“Maka intinya ingin menata kota, PKL juga dimanusiakan dengan direlokasi ke tempat yang diperbolehkan untuk berjualan seperti di sepanjang jalan Agus Salim, Jalan Setro Penganten SMPN 1 Banyuwangi ke Timur dan tempat lainnya dan disesuaikan sepanjang aman dan nyaman, tidak mengganggu ketertiban umum,” jelas Bramuda.
Ketua Komisi 2 DPRD Banyuwangi, Emi Dwi Wahyuni mengatakan, hasil hearing bersama disepakati bahwa kawasan jualan para pedagang tersebut adalah kawasan sempadan sungai dan sempadan jalan. Dan kawasan tersebut akan dilakukan pembangunan oleh Pemkab Banyuwangi.
Untuk melaksanakan pembangunan kawasan mitigasi bencana itu, Pemkab juga telah melayangkan surat kepada para pedagang, dan mediasi beberapa kali. Namun, belum ada kesepakatan.
“Kami DPRD Banyuwangi meluruskan para PKL di relokasi di tempat yang tidak terlalu jauh dan tidak melanggar Perda, dan Pemkab Banyuwangi sepakat akan memfasilitasi angkutan atau armada saat relokasi,” jelas Emi.
Perwakilan pedagang masih meminta waktu dua hari untuk di mediasi. Total ada 18 pedagang yang berjualan lebih dari dua tahun di kawasan tersebut. (ddy)
Radio Bintang Tenggara Informasi Dan Solusi