BINTANGTENGGARA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya menetapkan sanksi disiplin terhadap lima anggotanya yang terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik. Dalam putusannya yang dibacakan pada Rabu (5/11/2025), MKD menjatuhkan hukuman nonaktif dengan masa tenggang berbeda terhadap tiga anggota dewan, sementara dua lainnya dinyatakan bebas.
Ketiga anggota yang dinyatakan terbukti melanggar etik adalah Ahmad Sahroni (Fraksi NasDem) dengan hukuman nonaktif enam bulan, Nafa Urbach (Fraksi NasDem) nonaktif tiga bulan, dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio (Fraksi PAN) nonaktif empat bulan. Sementara itu, Adies Kadir (Fraksi Golkar) dan Surya Utama atau Uya Kuya (Fraksi PAN) dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menegaskan bahwa masa penonaktifan ketiga terhitung sejak tanggal putusan dibacakan, namun perhitungannya dimundurkan hingga masa penonaktifan yang sebelumnya telah diterapkan oleh partai politik masing-masing. “Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem,” kata Adang saat live sidang di TVR Parlemen.
Putusan ini sekaligus mengonfirmasi bahwa selama masa penonaktifan, ketiga anggota dewan tersebut tidak berhak menerima hak-hak keuangan mereka. Keputusan ini menjadi penegas komitmen MKD untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dapat merusak citra dan kredibilitas lembaga perwakilan rakyat.
Di sisi lain, MKD memberikan peringatan khusus kepada Adies Kadir dan Nafa Urbach untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum. “Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” tambah Adang.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas sejumlah pernyataan dan tindakan kelima anggota dewan yang dinilai memicu kontroversi dan emosi publik pada Agustus 2025 lalu. Dengan dijatuhkannya putusan ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota dewan untuk senantiasa menjaga etika dan perilaku dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. (Asr)
Radio Bintang Tenggara Informasi Dan Solusi