Hak Jawab Pemkab Banyuwangi Soal Salah Kebijakan Divestasi Saham Tambang Emas Merugi Rp 4,3 Triliun. Siapa Pembelinya, Masih Misterius
Hak Jawab Pemkab Banyuwangi Soal Salah Kebijakan Divestasi Saham Tambang Emas Merugi Rp 4,3 Triliun. Siapa Pembelinya, Masih Misterius

Hak Jawab Pemkab Banyuwangi Soal Salah Kebijakan Divestasi Saham Tambang Emas Merugi Rp 4,3 Triliun. Siapa Pembelinya, Masih Misterius

BINTANGTENGGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memberikan hak jawab atas pemberitaan bintangtenggara.net terkait berita yang berjudul “Kebijakan Divestasi Saham Tambang Emas Merugi Rp4,3 Triliun. Siapa Pembelinya, Masih Misterius”.

Dalam pemberitaan dituliskan, Tim Analis Keuangan Publik Young Accountability Action Center (YAAC) mempertanyakan divestasi saham PT Merdeka Copper Gold yang telah dijual Pemkab Banyuwangi. Dari penjualan saham tersebut, Pihak YAAC menilai ada kerugian sebesar Rp4,3 triliun akibat salah pengambil kebijakan serta mepertanyakan siapa pembeli saham pada 2020 lalu.

Berikut isi surat Hak Jawab yang dilayangkan Pemkab Banyuwangi:

Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media Saudara pada tanggal 5 November 2025, yaitu:

  1. Media sosial Instagram “bintangtenggarafm’ dengan judul berita/headline “Salah Kebijakan Divestasi Saham Tambang Emas Merugi Rp4,3 Triliun. Siapa Pembelinya Masih Misterius”
  2. Website ‘bintangtenggara.net` dengan judul berita/headline “Salah Kebijakan Divestasi Saham Tambang Emas Merugi Rp4,3 Triliun. Siapa Pembelinya, Masih Misterius”,

Bersama ini kami menyampaikan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 11 dan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai hak jawab kami atas pemberitaan dimaksud, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menunjuk salah satu perusahaan sekuritas nasional, yaitu PT Bahana Sekuritas, sebagai penasihat investasi dan penyedia jasa pialang saham dalam proses divestasi saham MDKA yang dilakukan pada tahun 2020. Dalam laporan akhir pelaksanaan divestasi saham yang disusun oleh PT Bahana Sekuritas, identitas pembeli saham MDKA disajikan dengan inisial. Hal ini dilakukan untuk menjaga privasi dan melindungi data pribadi investor, sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Meskipun identitas spesifik dirahasiakan dari publik, pihak berwenang seperti OJK dan Bursa Efek Indonesia memiliki akses terhadap data lengkap investor melalui Single Investor Identification (SID) untuk tujuan pengawasan. Hal ini memungkinkan otoritas untuk memantau aktivitas transaksi dan mendeteksi potensi pelanggaran atau insider trading tanpa harus mengekspos data investor ke publik.

2. Saham MDKA merupakan saham yang diperdagangkan di bursa. Artinya, harga saham MDKA sangat berfluktuasi karena dipengaruhi oleh kekuatan permintaan dan penawaran, kinerja perusahaan, kondisi makro ekonomi, kebijakan pemerintah, bahkan sentimen dan psikologi pasar (seperti rumor dan spekulasi). Harga saham MDKA pernah menyentuh harga tertinggi sebesar Rp5.800,00 pada tanggal 19 April 2022 Pada saat itu, nilai investasi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mencapai Rp5,64triliun. Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak melakukan divestasi saham MDKA karena beberapa alasan, yaitu:

a. Tujuan investasi pemerintah daerah dilakukan tidak hanya untuk memperoleh manfaat ekonomi, namun juga manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya dalam jangka panjang untuk pembangunan daerah;

b. Kegiatan jual dan beli saham membutuhkan keahlian khusus, analisis pasar yang mendalam, dan pemantauan yang konstan. Pemerintah daerah mungkin tidak memiliki sumber daya manusia yang cukup terlatih dan fokus untuk mengelola portofolio saham secara aktif seperti manajer investasi profesional; dan

c. Berbeda dengan entitas privat yang memungkinkan pengambilan keputusan jual dan beli secara cepat, pengelolaan keuangan daerah harus tunduk pada siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan proses audit yang ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Fleksibilitas yang diperlukan untuk membeli dan menjual saham dalam waktu singkat sulit disesuaikan dengan prosedur penganggaran dan pertanggungjawaban birokrasi yang lebih panjang dan terstruktur.

Kami sangat menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers, namun pemberitaan Saudara bisa menimbulkan kesalahpahaman di Masyarakat, karena pemberitaan Saudara tidak memuat secara utuh penjelasan yang telah disampaikan oleh Bapak Wakil Bupati pada acara Dengar Pendapat tanggal 5 November 2025 yang berlangsung di DPRD Kabupaten Banyuwangi, sehingga tidak ada informasi pemberitaan yang seimbang. Oleh sebab itu melalui hak jawab ini kami mengharapkan ada pemberitaan yang seimbang yang harus Saudara beritakan paling lambat 1×24 jam sejak hak jawab ini diterima.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Sekretaris Daerah

Kabupaten Banyuwangi,

Guntur Priambodo

About Bintang Tenggara

Check Also

Tanpa Biaya Tanpa Calo Inovasi Kejari Banyuwangi Permudah Pengambilan BB

BINTANGTENGGARA – Komitmen dalam memberantas aktivitas pungutan liar (pungli), calo maupun mafia Barang Bukti (BB). …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *