DPRD Banyuwangi Tetapkan 17 Raperda untuk Dibahas pada 2026, Soroti APBD hingga Perlindungan Pekerja Migran
DPRD Banyuwangi Tetapkan 17 Raperda untuk Dibahas pada 2026, Soroti APBD hingga Perlindungan Pekerja Migran

DPRD Banyuwangi Tetapkan 17 Raperda untuk Dibahas pada 2026, Soroti APBD hingga Perlindungan Pekerja Migran

BINTANGTENGGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi secara resmi menetapkan 17 (tujuh belas) judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas pada tahun 2026 mendatang. Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 ini disahkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara, pada Sabtu (29/11/2025).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, dalam laporannya menjelaskan bahwa penyusunan prioritas Raperda ini melalui proses seleksi ketat. Prioritas diberikan kepada Raperda yang bersifat mandatori atau perintah undang-undang, terkait dengan perda lain, melanjutkan program tahun sebelumnya, serta mendorong kesejahteraan rakyat dan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.

“Selain itu, Bapemperda berorientasi pada perlindungan Hak Asasi Manusia dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kesetaraan gender, mendukung perlindungan lingkungan hidup, tidak menghambat investasi, tidak duplikatif, serta merupakan kewenangan dan kebutuhan daerah yang dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan polemik di masyarakat,” papar Ahmad Masrohan di hadapan sidang paripurna.

Dari 17 Raperda yang ditetapkan, terdapat 10 judul yang merupakan usulan dari Bupati atau Pemerintah Daerah. Raperda-Raperda kumulatif terbuka seperti Pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan APBD 2027 masuk dalam daftar prioritas.

Beberapa Raperda substansial lainnya yang diusulkan eksekutif antara lain tentang Barang Milik Daerah, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banyuwangi 2025-2045, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Pemberian Insentif dan Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Sementara itu, DPRD mengajukan 4 Raperda inisiatif. Raperda inisiatif dewan tersebut mencakup Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Kabupaten Banyuwangi, Penetapan Desa, Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Banyuwangi.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pengesahan Propemperda 2026. Ia menegaskan bahwa dokumen ini merupakan langkah penting dalam proses pembentukan peraturan daerah yang akan menjadi landasan bagi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Banyuwangi.

“Kami berharap, Propemperda ini dapat menjadi acuan bagi kita semua dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Banyuwangi,” ujar Bupati Ipuk.

Dengan penetapan ini, proses legislasi di daerah akan segera memasuki tahap pembahasan intensif antara DPRD dan Pemerintah Daerah sepanjang tahun 2026, dengan fokus pada regulasi yang diharapkan dapat menjawab kebutuhan konkret pembangunan dan pelayanan publik di Banyuwangi. (Ddy/Asr)

About Bintang Tenggara

Check Also

Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Tertinggi "Tunjung Wiyata Jati" dalam KI Award 2025

Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Tertinggi “Tunjung Wiyata Jati” dalam KI Award 2025

BINTANGTENGGARA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meraih penghargaan tertinggi “Tunjung Wiyata Jati” dari …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *