Kejaksaan Bongkar Modus Kur Fiktif Rp13,97 Miliar, Eks Pejabat BTN Tangsel Jadi Terdakwa
Kejaksaan Bongkar Modus Kur Fiktif Rp13,97 Miliar, Eks Pejabat BTN Tangsel Jadi Terdakwa

Kejaksaan Bongkar Modus Kur Fiktif Rp13,97 Miliar, Eks Pejabat BTN Tangsel Jadi Terdakwa

BINTANGTENGGARA – Tiga mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Mereka diduga menggarap Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp13,97 miliar pada periode 2022-2023.

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang. Ketiganya adalah Hadeli (mantan Branch Manager), Galih Satria Permadi (mantan SME and Credit Program Unit Head), dan Mohamad Ridwan (mantan pejabat BTN). Ridwan mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Pemuda Tangerang Selatan, tempatnya sedang menjalani pidana kasus lain.

JPU Ayu Retno memaparkan, skema ini berlangsung dari September 2022 hingga Oktober 2023. Para terdakwa diduga memproses 36 pengajuan KUR, di mana 34 di antaranya diajukan tanpa sepengetahuan pemilik identitas yang dipakai.

“Modusnya menggunakan dokumen persyaratan milik calon debitur yang pernah mengajukan namun batal atau ditolak. Bahkan, data diberikan langsung oleh terdakwa Hadeli meski tidak memenuhi kelayakan,” ujar Ayu di depan majelis hakim.

Dokumen-dokumen yang tidak lengkap kemudian dipalsukan, termasuk tanda tangan calon debitur. Ridwan dan Galih juga dituding tidak melakukan survei lapangan (On The Spot/OTS). Laporan survei yang mereka buat disebut fiktif dan disusun tanpa kunjungan langsung.

“Akibatnya, kredit seperti atas nama Dinar Widia Mustikasari dan Dodi Setiawan disetujui, meski usaha yang tercantum bukan milik pemohon dan tanpa dokumen keuangan yang sah,” tegas Ayu.

Yang lebih parah, dana kredit yang dicairkan tidak pernah sampai ke tangan debitur yang namanya dipakai. JPU mengungkapkan, Ridwan mengalihkan seluruh pencairan ke 8 rekening penampung milik pihak ketiga. Uang kemudian ditarik tunai dan dibagi-bagikan di antara para terdakwa.

Fakta mencengangkan terungkap saat jaksa menyebut sebagian dana hasil korupsi ini digunakan Ridwan untuk deposit judi online. “Terdakwa mengalihkan dana ke rekening bernama ‘Unknown Maybank’ untuk pengisian saldo situs judi daring,” papar Ayu.

Audit keuangan menunjukkan total kerugian negara Rp13,97 miliar, berasal dari pokok kredit macet, bunga, dan denda yang tak tertagih. Dalam dakwaan, jaksa merinci aliran dana yang dinikmati masing-masing terdakwa: Hadeli Rp9,77 miliar, Ridwan Rp2,79 miliar dan Galih Rp1,39 miliar.

Ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan) setelah pembacaan dakwaan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Asr)

About Bintang Tenggara

Check Also

DPC PDIP Banyuwangi Diguncang Gejolak Pasca Konfercab, 90 Persen PAC Tolak Ketua Baru

DPC PDIP Banyuwangi Diguncang Gejolak Pasca Konfercab, 90 Persen PAC Tolak Ketua Baru

BINTANGTENGGARA –  Pasca penyelenggaraan Konferensi Cabang (Konfercab) PDI Perjuangan di Surabaya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *