BINTANGTENGGARA – Dalam upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penegakan hukum, Jumat (19/12/2025). Ribuan botol minuman keras (miras) dan puluhan knalpot brong dihancurkan dalam kegiatan yang digelar di halaman Mapolresta setempat.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra, dan dihadiri oleh Bupati Banyuwangi Hj. Ipuk Fiestiandani, serta perwakilan dari TNI, instansi lintas sektor, tokoh agama, dan pejabat utama Polresta Banyuwangi.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 1.947 botol arak ukuran 600 ml, 3.170 botol arak ukuran 1.000 ml, 3 jerigen arak, dan 54 unit knalpot brong. Total cairan miras yang dimusnahkan mencapai sekitar 5,3 ton.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah konkret untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban jelang libur panjang Nataru. “Miras dan knalpot brong merupakan pemicu kriminalitas, ketidaknyamanan, serta kecelakaan lalu lintas. Penindakan tegas ini sebagai bentuk komitmen kami,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolresta menyatakan bahwa operasi ini bertujuan menekan peredaran miras yang rentan dikonsumsi selama masa liburan, sekaligus menjaga Kamtibcarlantas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras dan memastikan kendaraan menggunakan knalpot standar guna menciptakan situasi yang aman dan tertib.
Polisi juga mengajak peran serta orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar terhindar dari penyalahgunaan minuman keras. Diharapkan, langkah pre-emptif ini dapat menjaga Banyuwangi tetap kondusif selama periode Nataru.