Banyuwangi Larang Kembang Api dan Petasan Saat Malam Tahun Baru, Arahkan ke Doa Bersama
Banyuwangi Larang Kembang Api dan Petasan Saat Malam Tahun Baru, Arahkan ke Doa Bersama

Banyuwangi Larang Kembang Api dan Petasan Saat Malam Tahun Baru, Arahkan ke Doa Bersama

BINTANGTENGGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi secara resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan dalam seluruh perayaan pergantian tahun 2026, baik yang diselenggarakan instansi pemerintah maupun pihak swasta. Pemkab mengimbau masyarakat mengisi malam tahun baru dengan kegiatan refleksi dan doa bersama.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.4/4930/429.011/2025 tentang Penertiban Kegiatan Peringatan Malam Pergantian Tahun yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo. Aturan ini berlaku untuk semua kegiatan resmi dan berizin, termasuk di hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan ruang publik.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan bahwa perayaan sebaiknya dilaksanakan secara sederhana dengan mengutamakan nilai-nilai spiritual dan sosial. “Untuk malam pergantian tahun bisa dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan kegiatan muhasabah, doa bersama, refleksi akhir tahun, dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing. Hal ini sebagai wujud rasa syukur, empati sosial, serta harapan akan tahun yang lebih baik,” kata Ipuk, Rabu (24/12/2025).

Meski melarang penggunaan kembang api, Pemkab tetap memberikan ruang bagi perayaan pribadi warga dengan pendekatan persuasif. Masyarakat diimbau merayakan secara tertib, aman, dan tidak mengganggu ketenteraman umum.

Ipuk juga meminta seluruh penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, dan perangkat daerah menyesuaikan bentuk perayaan dengan prinsip kesederhanaan dan kepedulian sosial. “Perangkat Daerah, Camat, serta Kepala Desa/Lurah bertanggung jawab melakukan sosialisasi dan pengawasan secara humanis, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga situasi daerah tetap kondusif,” tegasnya.

Selain larangan kembang api, Pemkab juga melarang penyelenggaraan hiburan yang dinilai bertentangan dengan etika, kesusilaan, budaya lokal, dan ketertiban umum. Setiap kegiatan diharapkan menghormati kearifan lokal serta nilai-nilai sosial budaya masyarakat Banyuwangi.

Bagi pihak yang melanggar atau tidak mengindahkan SE ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan mengedepankan makna substansial dari pergantian tahun. (Asr)

About Bintang Tenggara

Check Also

Harmoni Natal di Bumi Blambangan: Pemimpin Daerah dan Umat Kristiani Rayakan Kebersamaan

Harmoni Natal di Bumi Blambangan: Pemimpin Daerah dan Umat Kristiani Rayakan Kebersamaan

BINTANGTENGGARA – Suasana damai dan penuh sukacita menyelimuti perayaan Natal di Kabupaten Banyuwangi, Selasa (23/12/2025) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *