Karantina Jatim Gagalkan Pengiriman Enam Kuda Pacu Ilegal di Pelabuhan Tanjung Wangi
Karantina Jatim Gagalkan Pengiriman Enam Kuda Pacu Ilegal di Pelabuhan Tanjung Wangi

Karantina Jatim Gagalkan Pengiriman Enam Kuda Pacu Ilegal di Pelabuhan Tanjung Wangi

BINTANGTENGGARA – Karantina Jawa Timur menggagalkan upaya pengiriman enam ekor kuda pacu yang tidak dilengkapi dokumen karantina resmi di Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi. Kuda-kuda tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan rencananya akan dikirim ke Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kepala Karantina Jawa Timur, Sokhib, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan hewan tanpa dokumen resmi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan oleh petugas karantina bersama instansi terkait.

“Petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk jenis colt diesel yang dicurigai membawa hewan tanpa dokumen karantina. Dari hasil pemeriksaan ditemukan enam ekor kuda pacu yang ditutup rapat menggunakan terpal untuk mengelabui petugas saat kendaraan turun dari kapal KM Mutiara Sentosa III,” ujar Sokhib, dikutip dari Antara.

Menurutnya, upaya pengiriman kuda pacu tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dan dokumen karantina tersebut terungkap pada Minggu (25/1) malam. Praktik tersebut dinilai berisiko tinggi karena berpotensi menjadi media pembawa penyakit hewan karantina yang dapat membahayakan kesehatan hewan lain maupun manusia.

Sokhib menegaskan bahwa penyelundupan hewan merupakan pelanggaran hukum serius dan tidak bisa ditoleransi. Selain melanggar aturan perkarantinaan, tindakan tersebut juga dapat mengancam keamanan hayati serta kelestarian sumber daya hayati nasional.

“Setiap orang yang menyelundupkan hewan, ikan, tumbuhan, dan media pembawa lainnya di wilayah Indonesia melanggar Pasal 35 ayat (1) huruf a juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” tegasnya.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Ia menambahkan, keberhasilan penggagalan pengiriman kuda pacu ilegal ini merupakan bentuk komitmen Karantina Jawa Timur dalam menjaga wilayah dari ancaman penyakit hewan menular serta memastikan lalu lintas hewan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sokhib juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha jasa angkutan hewan agar mematuhi seluruh persyaratan karantina sebelum melakukan pengiriman.

“Mari bersama-sama mencegah praktik penyelundupan dan melindungi keamanan hayati, kesehatan masyarakat, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

About Bintang Tenggara

Check Also

PTPN I Regional 5 Kebun Kalirejo Kendenglembu Tutup 2025 dengan Kinerja Gemilang

BINTANGTENGGARA – PTPN I Regional 5 Kebun Kalirejo Kendenglembu, Banyuwangi, menutup tahun 2025 dengan capaian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *