BINTANGTENGGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi secara resmi melarang operasional tempat karaoke keluarga dan tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 437 Tahun 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo.
Edaran tersebut mengatur secara rinci kegiatan wisata, pengelolaan karaoke, tempat hiburan, restoran, kafe, serta rumah makan selama Ramadan. Selain kewajiban tutup bagi karaoke keluarga dan THM, pemerintah juga melarang total penjualan minuman beralkohol.
“Penjualan minuman beralkohol dinyatakan tutup dan dilarang diperjualbelikan selama Ramadan, baik yang berlokasi tersendiri maupun berada di lingkungan hotel,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran.
Sementara itu, restoran, kafe, dan rumah makan masih diizinkan beroperasi. Namun, pemilik usaha diwajibkan menutup bagian depan tempat usahanya sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Penerbitan edaran ini bertujuan menciptakan situasi yang kondusif serta meningkatkan kekhidmatan ibadah selama Ramadan di wilayah ujung timur Pulau Jawa tersebut.
Untuk memastikan kepatuhan, surat edaran juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Bupati Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Dandim 0825 Banyuwangi, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Komandan Pangkalan TNI AL Banyuwangi, dan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi. (Asr)