BINTANGTENGGARA – Pemerintah pusat secara resmi menuntaskan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Seluas 160,735 hektare kawasan hutan produksi tetap kini resmi beralih pengelolaannya kepada masyarakat yang bermukim di 26 desa/kelurahan tersebar di 12 kecamatan.
Surat Keputusan (SK) TORA tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, didampingi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, kepada warga dalam sebuah acara yang berlangsung di Balai Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo. Penyerahan dokumen ini menjadi titik akhir dari proses panjang perubahan peruntukan kawasan hutan yang telah diupayakan sejak tahun 2023.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada pemerintah pusat, terima kasih Bapak Menteri, atas dukungannya kepada masyarakat Banyuwangi. Dengan SK ini memberikan kepastian hukum atas lahan yang masyarakat tempati dan kerjakan,” ujar Bupati Ipuk dalam sambutannya.
Kawasan hutan yang dilepas dalam program TORA ini mencakup wilayah di Desa Temurejo, Bangsring, Wongsorejo, Kalipuro, hingga Pesanggaran. Rincian pemanfaatannya meliputi 116,7 hektare untuk permukiman, 5,87 hektare untuk fasilitas umum, 22,33 hektare untuk fasilitas sosial, serta 15,85 hektare untuk fasilitas Puslatpurmar.
Bupati Ipuk berpesan agar masyarakat dapat memanfaatkan peluang ini dengan serius. “Pemerintah telah memberikan fasilitas dan kemudahan untuk meningkatkan kesejahteraan. Setelah menerima SK ini, saya berpesan agar benar-benar memahami dan memanfaatkannya untuk kemandirian ekonomi,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kementerian Kehutanan juga menyerahkan SK Hutan Kemasyarakatan (HKm) Transformasi kepada dua kelompok tani hutan (KTH). Masing-masing adalah KTH Kemuning Asri Desa Gombesari, Kecamatan Kalipuro, dan Kelompok Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo. SK ini mengubah status warga dari sekadar mitra Perum Perhutani menjadi pemegang izin Perhutanan Sosial yang mandiri.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa penyerahan ini adalah wujud komitmen pemerintah menyelesaikan janji kepada masyarakat. “Bulan Juli lalu saya sudah ke sini (Banyuwangi). Hari ini saya kembali untuk menuntaskan janji saya kepada masyarakat Desa Temurejo yang belum menerima SK TORA dan SK HKm,” katanya.
Ia menjelaskan, proses ini merupakan bagian dari penyelesaian Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (PPTPKH) yang telah melalui tahapan panjang, dimulai dari terbitnya SK Biru pada 2023, SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan tahun 2025, hingga最終 dituntaskan dengan SK pada tahun 2026.
“Kementerian Kehutanan terus mempercepat reforma agraria dan perhutanan sosial. Kami ingin memastikan hutan tetap terjaga, sementara masyarakat yang hidup di sekitarnya semakin kuat secara ekonomi. Dengan kepastian hukum ini, masyarakat memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” tutur Raja Juli.
Kegembiraan menyelimuti ribuan warga Desa Temurejo, terutama bagi mereka yang namanya tercantum dalam SK tersebut. Sunoko, salah satu penerima SK TORA, mengaku dokumen itu telah dinantikan keluarganya secara turun-temurun.
“Saya ini sudah generasi ketiga. Sejak zaman mbah buyut sampai kami sekarang, surat ini yang selalu diharapkan. Terima kasih Pak Menteri,” ujarnya haru.
Sebagai ungkapan rasa syukur, warga Desa Temurejo menggelar kenduri dengan hidangan ingkung, dilanjutkan dengan acara berbuka puasa bersama Menteri Kehutanan, Bupati Banyuwangi, serta jajaran Kementerian Kehutanan.