Polresta Banyuwangi Terapkan Restorative Justice Perkara Penganiayaan

BINTANGTENGGARA – Polresta Banyuwangi kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, jajaran Satreskrim berhasil memediasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua orang tersangka.

Tersangka berinisial SY dan FA diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial RA. Peristiwa itu terjadi di Perum Puri Brawijaya Permai, Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi, pada Selasa dini hari (31/3/2026).

Bermula dari kesalahpahaman. Tersangka SY mengaku emosi setelah menerima informasi bahwa korban diduga telah mencemarkan nama baiknya. Emosi yang tak terkendali itu kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik yang dilakukan SY bersama rekannya, FA. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan lecet.

Kasus ini sempat dilaporkan ke Polresta Banyuwangi untuk diproses secara hukum. Namun dalam perkembangannya, kedua belah pihak menyatakan sepakat berdamai demi kebaikan bersama.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, menjelaskan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice telah memenuhi syarat materiil dan formil. Ketentuannya merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 5, 51-54), serta UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Pasal 79-87).

“Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pemecah masalah (problem solver) di tengah masyarakat. Dalam perkara ini, kami melihat adanya niat baik dari kedua belah pihak untuk saling memaafkan,” ujar Kombes Pol Rofiq.

Ia menambahkan, tersangka telah mengakui perbuatannya, meminta maaf secara tulus, serta bertanggung jawab atas pemulihan kondisi korban. Sementara itu, pihak korban juga telah memberikan maaf dengan ikhlas.

Kapolresta menekankan bahwa Restorative Justice merupakan instrumen Polri untuk mencapai keadilan yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Kami berharap penyelesaian secara kekeluargaan ini dapat memulihkan hubungan antar-sesama dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas. Penting bagi kita semua untuk mengedepankan komunikasi dan kepala dingin dalam menyelesaikan setiap perselisihan,” tegasnya.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan oleh pihak korban, proses penyidikan perkara ini dinyatakan dihentikan demi hukum melalui mekanisme RJ. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum yang cepat serta rasa lega bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Jangan sampai emosi sesaat berujung pada tindak pidana yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Mari kita rawat kondusivitas Banyuwangi dengan sikap saling menghargai dan toleransi,” imbuh Kombes Pol Rofiq. (Asr)

About Bintang Tenggara

Check Also

PNM Hadirkan Program Ayam Petelur bagi Warga Banyuwangi Perkuat Ketahanan Pangan

BINTANGTENGGARA – Di Dusun Sumberbulu Krajan, Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, kini tak lagi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *