Polresta Banyuwangi Ungkap Praktik Oplos LPG di Pangkalan Resmi, Kerugian Capai Rp323 Juta

BINTANGTENGGARA – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang dilakukan oleh pengelola pangkalan resmi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur.

Pelaku berinisial RHA alias Rama (43) ditangkap setelah terbukti memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk meraup keuntungan pribadi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku terbilang sederhana namun sistematis.

“Pelaku menyuntikkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan selang regulator,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (17/4/2026).

RHA memanfaatkan statusnya sebagai pemilik pangkalan LPG resmi untuk memperoleh kuota gas subsidi dalam jumlah besar dari pemerintah. Namun, alih-alih menyalurkannya kepada masyarakat yang berhak, gas bersubsidi tersebut justru dioplos menjadi tabung non-subsidi.

Untuk mempercepat proses pemindahan gas, pelaku menggunakan trik mendinginkan tabung 12 kilogram dengan es batu. Metode ini dimaksudkan agar tekanan gas dalam tabung lebih mudah berpindah dari tabung kecil ke tabung besar.

Setelah proses pengoplosan rampung, tabung hasil oplosan dipasangi segel dan *barcode* palsu yang dibeli secara daring agar tampilan luarnya menyerupai produk resmi. Gas ilegal ini kemudian dijual kepada konsumen dan sejumlah toko di wilayah Muncar dengan harga sekitar Rp140.000 per tabung.

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sekitar satu setengah tahun, tepatnya sejak Januari 2025. Total kerugian negara dan ekonomi masyarakat akibat aksi tersebut diperkirakan mencapai Rp323.392.000.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 184 tabung gas berbagai ukuran, tiga unit selang regulator, serta dua kendaraan roda tiga yang digunakan untuk distribusi. Petugas juga menyita tutup segel palsu dan telepon genggam yang digunakan pelaku untuk memesan perlengkapan oplosan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kombes Pol Rofiq menegaskan bahwa RHA terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat, terutama yang menyangkut komoditas bersubsidi seperti elpiji,” tegas Kapolresta.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi praktik kecurangan serupa di lingkungan sekitar. (Asr)

About Bintang Tenggara

Check Also

Pelajar SMK di Muncar Ditemukan Tewas Gantung Diri

BINTANGTENGGARA – Warga Kecamatan Muncar digemparkan oleh peristiwa tragis yang menimpa seorang pelajar SMK kelas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *