Radiobintangtenggara.com, BONDOWOSO – Para Kepala Desa agar mengelola dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari perencanaan sampai kepada pelaksanaan, sehingga dikemudian hari.
Kepala Desa tidak akan bermasalah dengan hukum. Dalam acara pembinaan kepala desa Se-Kabupaten Bondowoso, di Pendopo Kabupaten. Rabu, (26/07).
Bupati Bondowoso, Drs Haji Amin Said Husni, mengatakan, Kepala Desa agar melakukan keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Dana Desa ataupun Anggaran Dana Desa, dengan bertambahnya kucuran dana melalui pemerintah desa, dapat mempercepat pembangunan di desa serta mampu meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
“Sehingga masyarakat desa akan lebih sejahtera,” katanya.
Baca Juga. NU, Muhamadiyah dan MUI Jember, Kompak Dukung Perppu
Amin menambahkan, tahun 2018 mendatang, dana desa akan bertambah, diharapkan hal itu, bisa memberikan dampak terhadap pembangunan desa dan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
Berdasarkan data dari pemerintah daerah, dana desa dari tahun ke tahun bertambah. Jika 2015 lalu pemerintah mengucurkan dana desa sebanyak enam puluh miliar rupiah.
Tahun 2016 naik menjadi seratus tiga puluh enam miliar rupiah dan di 2017 dana desa kembali dinaikkan mencapai seratus tujuh puluh tiga miliar rupiah.
“Semoga dengan kenaikan itu berimbas pada kemajuan negeri ini,” ujarnya.
MUHAMMAD ANSORI