Radiobintangtenggara.com, LUMAJANG – Satuan Reskrim Polres Lumajang menggelar Jumpa Wartawan terkait pengungkapan tindak pidana pencurian hewan dan tindak pidana turut serta melakukan pencurian hewan yang dilaksanakan di lobby Mapolres Lumajang. Jum’at, (11/08).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Lumajang, Kompol Bambang Sulistyanto SH didampingi Kasat Reskrim, AKP A.Roy Prawirosastro SH dan Paur Subbaghumas IPDA Basuki Rachmad SH
Bambang mengatakan, kasus pencurian hewan yang terjadi pada tanggal 20 Juni 2017 dengan korban Maskur (37) beralamat di Dusun Igir Igir Rt 002 Rw 005 Desa Darungan Kecamatan Yosowilangun, Lumajang pada Senin (31/7) sekira pukul 17.30 WIB.
Baca Juga. Aksi Pencurian Sapi Kembali Terulang di Sukerejo, Berikut Kronologinya
Tim Resmob berhasil menangkap tersangka Hudi di rumah isterinya alamat Desa Kunir Lor yang mengaku menerima titipan satu ekor sapi blasteran betina warna merah dan kepala nya ada tanda putih atas permintaan Usman.
“Penangkapan ini kemudian berkembang ke tersangka lain,” katanya.
Menurut Bambang, selang beberapa jam setelah menagkap Hudi, kemudian dilakukan Penangkapan terhadap Usman (38) alamat Dusun Jatisari Desa Jatirejo Kecamatan Kunir dari hasil interogasi, ia memang benar menitipkan sapi tersebut ke Hudi setelah ia membeli sapi tersebut dari tersangka Sa’in
Pada penangkapan terhadap tersangka Sain (30)warga Desa Jatirejo Kecamatan Kunir Tim Resmob terpaksa melumpuhkan pelaku karena melawan saat dilakukan penangkapan serta dianggap membahayakan nyawa petugas.
“Sain mencoba melawan saat hendak di bekuk aparat,” ujarnya.
SUPIANIK