Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Dewasa kini sering bermunculan informasi yang mengatakan jika Surat Ijin Mengemudi (SIM) masa berlakunya seumur hidup seperti KTP elektronik.
Namun hal itu tampaknya dibantah dengan tegas oleh Kasat Lantas Polres Jember, AKP Nopta Histaris Suzan, yang menyatakan jika informasi tersebut tidak benar.
Kepada sejumlah media, Nopta mengatakan, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM, menegaskan untuk uji kompetensi SIM dilakukan setiap 5 tahun sekali.
“Sehingga jika periodenya telah habis harus diperpanjang lagi,” katanya.
Baca Juga. Lahir Tanggal 17 Agustus, Warga Jember Bisa Urus SIM Secara Gratis
Nopta menambahkan, jika sampai masa perpanjangan SIM habis maka harus mengulang uji kompetensi SIM lagi. Pasalnya, lanjut Nopta, kompetensi seseorang tidak bisa disamakan.
Mengingat masa kini dan saat nanti kemampuan berkendara bisa berubah seiring berjalannya waktu. Oleh karena itu terkait masa berlaku SIM seumur hidup, masyarakat dihimbau untuk mengabaikannya saja.
“Informasi tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya,” ujarnya.
SUPIANIK