Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Bertempat di aula PB Sudirman Kantor Pemkab Jember, sebanyak 163 kepala Desa di kabupaten Jember, pagi ini menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari Jember) tentang pengelolaan Dana Desa.
“Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar kepala desa tidak tersandung kasus korupsi Dana Desa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco Hartanto. Kamis, (24/08).
Ponco mengatakan, acara yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia itu sengaja dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi akibat pengelolaan Dana Desa.
Baca Juga. Duda di Kencong Nyaris Dimassa, Karena Melakukan Tindakan Amoral Terhadap Gadis Tunagrahita
Menurut Ponco, jumlah total dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat ke daerah tahun 2017 yang mencapai Rp 60 Triliun.
“Ini dapat menjadi amsal potensi korupsi jika tidak dikawal dengan baik,” ujarnya.
Dengan mou itu, lanjut Ponco, Kejari Jember sebagai kepala Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di kabupaten Jember akan mendampingi dan memberikan bantuan hukum.
Baca Juga. Dispora Jember Gelar Kejuaraan Bupati Cup 2017
Bantuan itu diberikan kepada setiap kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa. Sehingga kepala desa tak perlu takut dan menggunakan dana desa untuk melaksanakan program pembangunan di desanya.
Lebih lanjut Ponco menambahkan, di kabupaten Jember sendiri Dana Desa yang didikucurkan mencapai Rp 208 milyar untuk 226 desa yang ada di kabupaten itu.
SUPIANIK