Salah satu tersangka pengedar Okerbaya saat dimintai keterangan oleh petugas di Polsek Tanggul Jember (Foto. Supianik)

Mengedarkan Okerbaya Saat Tajemtra, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Dua orang pemuda masing-masing Budi Setiawan, 21 tahun, warga Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari, dan Septi Ebry Nur, 20 tahun, warga Desa Biting, Kecamatan Arjasa diamankan anggota Polsek Tanggul pada Minggu dini hari (10/09) .

Keduanya ditangkap setelah tertangkap tangan membawa dan akan memperjual belikan obat sediaan farmasi tanpa izin saat pelaksanaan kegiatan Gerak Jalan Tanggul- Jember Tradisional (Tajemtra).

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menerangkan, kedua tersangka ditangkap di tempat yang sama yakni di Jalan Urip Sumoharjo tepatnya depan Polsek tanggul Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul.

Baca Juga. Diduga Akan Ditimbun, Puluhan Jeriken BBM Bersubsidi Diamankan Polisi

Menurut Kusworo, saat berlangsungnya kegiatan gerak jalan Tanggul- Jember Tradisional (Tajemtra)  petugas tengah melakukan penggeledahan barang bawaan peserta dan pengunjung untuk menghindari adanya senjata tajam, narkotika, minuman keras dan barang berbahaya lainnya.

“Saat itulah, keduanya didapati tengah membawa obat keras berbahaya (Okerbaya),” katanya.

Kusworo menambahkan, dari tangan  Budi Setiawan, Polisi mengamankan barang bukti Okerbaya jenis Trihexyphenidil sebanyak 37 butir, sedangkan dari tersangka Septi Ebri Nur, diamankan 77 butir Okerbaya jenis Trihexyphenidil.

Baca Juga. Dampak Tragedi Kemanusiaan Rohingnya, Tempat Ibadah Umat Budha di Jaga

Selanjutnya para tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek tanggul guna proses penyidikan lebih lanjut.  Kepada polisi keduanya mengaku  membawa okerbaya tersebut untuk dijual kepada seseorang yang sudah memesan.

“Atas perbuatnanya para tersangka terancam dijerat  pasal 196 subsider 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” ujarnya.

SUPIANIK 

 

About Fareh Hariyanto

Check Also

Makam korban pembunuhan siswi MI yang ada di Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru. (Foto. Rendra Prasetyo)

Siswi MI di Kalibaru Manis yang Ditemukan Meninggal Dunia karena Dibunuh Dimakamkan Kamis Dini Hari

Korban pembunuhan di Kalibaru yang sebelumnya sempat menjalani proses autopsi di RSUD Genteng, akhirnya dimakamkan pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *