Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Mohamad Alamudy, (63) warga Perumahan Griya Mangli Indah, Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates melaporkan Ahmad Abdulah Alamudy, (26) yang tidak lain adalah keponakannya sendiri.
Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan itu dilaporkan karena telah mencuri uang Rp30 juta miliknya. Senin, (18/09).
Kanit Reskrim Polsek Kaliwates, IPDA Joko Sudigdo, menerangkan pada hari Minggu 17 September 2017 sekitar pukul 06.45 WIB tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar depan. Kemudian setibanya dikamar ia kembali mencongkel pintu lemari dikamar tersebut untuk mengambil uang yang di simpan dalamnya.
“Uang tunai sebesar Rp 30 juta yang dibungkus kantong plastik berwarna abu-abu berhasil dibawa kabur tersangka,” katanya.
Baca Juga. Diduga Selewengkan Dana Bansos, Dua Ketua Kelompok Ternak Di Jember Ditahan
Joko menambahkan, menurut keterangan tersangka, sekiranya uang tersebut akan ia pergunakan untuk bersenang-senang. Namun nahasnya paman korban telah mencurigai tersangka lantas melaporkannya ke polisi.
Mempertimbangkan hubungan kekerabatan yang terjalin antara keduanya. Polsek Kaliwates berinisiatif mempertemukan untuk dimediasi. Ironisnya pada saat mediasi tersangka justru marah.
Selanjutnya, kata Joko, dengan emosi ia menghambur-hamburan uang Rp 30 juta yang dia simpan di balik bajunya dengan cara disebar disepanjang Jalan Hayam Wuruk. Akibatnya sebagian uang tersebut diambil oleh beberapa orang yang sedang melewati jalan tersebut.
Baca Juga. Pupuk Bersubsidi Langka, Petani di Puger Rogoh Kocek Lebih Dalam
Mengetahui perbuatan tersangka polisi langsung mengamankan tersangka, dan barang bukti uang yang belum sempat disebar sebesar Rp24.800.000.- “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” ujarnya.
SUPIANIK