Radiobintangtenggara.com, GAMBIRAN – Anggota Polsek Gambiran berhasil mengamankan dan menghukum dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) anak-anak punk yang meresahkan warga diwilayah hukum Polsek Gambiran.
AKP Ketut Redana Kapolsek Gambiran Banyuwangi mengatakan dalam kegitan tersebut anggotanya berhasil mengamankan enam orang pemuda dari dua kelompok yang berbeda.
“Lima anak jalanan mengatasnamakan Kelompok Bombardir,” katanya.
Baca Juga. Satpol PP Genteng Tangkap Anak Punk yang Mangal di Traffic Light
Menurur Redana kelima anak itu terdiri dari TK (18) warga Sepanjang Glenmore, SA (18) dan RB (17) warga Stail Genteng, IW (16) Warga Tambakrejo Muncar, MK (16) warga Tegalsari.
Sementara itu, lanjut Redana satu anak jalanan mengaku dari kelompok Berontak berimisial IF (18) beralamat di Tampo Cluring. Keenamnya dinilai meresahkan masyarakat karena terkadang menghadang kendaraan di jalan raya.
“Hingga saat ini keenam anak tersebut masih berada di Polsek Gambira menunggu kedatangan orang tuanya,” ujarnya.
Baca Juga. Enam Anak Pank Asal Jember Diamankan Satpol PP Genteng
Redana menambahkan, pihaknya cukup prihatin terkait maraknya fenomena anak punk diwilayah hukumnya. Dia berharap agar pihak keluarga bisa lebih perhatian terhadap pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus ke jalan yang salah.
FAREH YUSUF