Radiobintangtenggara.com, SITUBONDO – Tim Resmob Polres Situbondo menghadang mobil pengangkut kayu illegal, di Jalan Raya Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo. Diduga kuat kayu jati illegal tersebut diambil dari kawasan hutan Baluran.
Kasubag Humas Polres Situbondo, IPTU Nanang Priyambodo Selain mengamankan mobil pengakut kayu, polisi juga mengamankan pemiliknya bernama Kusnadi, 37 tahun, warga Kampung Sidomulyo, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih.
Baca Juga. Gelar Pesta Miras, Tiga Remaja di Situbondo Terciduk Polisi
Polisi berhasil mengendus pencurian kayu jati hutan itu, setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat ada mobil pikap keluar dari kawasan hutan Baluran.
“Polisi langsung mengejar dan menghadang mobil pikap Nopol P 8704 VB. Saat diintrogasi pemilik kayu tak bisa menunjukan SKSHH atau Surat Keterangan Sah Hasil Hutan,” katanya.
Menurut Nanang, ada 35 kayu jati illegal berbentuk gelondongan diamankan polisi. Konon kayu-kayu ini akan dikirim pemiliknya ke salah satu meubeler. Saat ini mobil pikap pengakut kayu dan pemiliknya sudah diamankan di Mapolres Situbondo.
Baca Juga. Peringati Hari Korpri, Bupati Ingatkan ASN Tidak Korupsi
Pihaknya masih mengembangkan penyidikan, terkait keterlibatan tersangka melakukan pembalakan liar di kawasan hutan. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka masih terus kita intrograsi,” ujarnya.
ZAINI ZAIN