Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Sepanjang tahun 2017 Polres Jember berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sebanyak 337 kasus. Jumlah tersebut naik 118 kasus dibanding tahun 2016.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menerangkan, naiknya kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Jember juga bukti dari keaktifan petugas melakukan upaya represif (penindakan tegas) terhadap jaringan pengedar narkoba yang masuk ke Jember.
Menurut Kapolres, pihaknya akan mengurangi supplay and demand. “Karena pasokan dan permintaan dari pengedar ke pengguna menjadikan peredaran narkoba perlu ditekan,” katanya.
Baca Juga. Sidak Daging Jelang Natal di Jember Tidak Ditemukan Daging Tak Layak Konsumsi
Kusworo Wibowo menambahkan, kepada para pengedar akan dilakukan tindakan tegas dengan memberikan hukuman sebagai efek jera sekaligus untuk menurunkan minat pelaku lain.
Selain itu, lanjut Kusworo, pihaknya juga memberikan sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah, instansi, dan masyarakat luas dengan tujuan untuk mengurangi demand.
“Jika suplly and demand berhasil ditekan, Kapolres mengaku optimis bisa menjauhkan masyarakat dari narkoba,” ujarnya
Berdasarkan data Satreskona Polres Jember selama tahun 2017, ada 337 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap, dengan jumlah tersangka sebanyak 373 orang, terdiri dari 343 pelaku berjenis kelakmin pria dan 30 orang pelaku wanita.
Baca Juga. Harga Kebutuhan Merangkak Naik, Pedagang Berharap Ada Upaya Stabilisasi
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, narkoba jenis sabu sebanyak 89,33 gram, tembakau gorilas 167,61 gram, pil dextrometrophan 197.038 butir dan pil trihexyphenidhyl 292.414 butir, serta ganja 1.939,90 gram.
SUPIANIK