General Maneger PT ASDP Ketapang Banyuwangi Elvi Josa mengatakan, larangan truk menyebrang ke Pulau Bali itu diberlakukan sejak tanggal 23 hingga 24 Desember 2017 atau H-2 hingga H-1 Hari Raya Natal .
“Hal ini sesuai dengan edaran Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI,” katanya.
Baca Juga. Amankan Libur Panjang, Polres Banyuwangi Kerahkan Anjing K-9 di Pelabuhan Ketapang
Menurut Elvi Josa, angkutan barang yang dilarang beroperasi adalah angkutan barang dengan JBI lebih dari 14 ton, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, termasuk kendaraan pengangkut bahan bangunan dan barang lainya.
Larangan tersebut, lanjut Elvi, tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut kebutuhan pokok, seperti beras, sayur mayur dan sejumlah kebutuhan pokok lainya.
Elvi Josa menambahkan, larangan menyebrang untuk kendaraan besar atau truk itu, bertujuan untuk mencegah antrean panjang di pelabuhan pada puncak mudik Hari Raya Natal tahun 2017 di Pelabuhan Ketapang maupun di Pelabuhan Gilimanuk Bali.
“Guna menampung kendaraan besar dan truk yang tidak bisa menyebrang, Kami sudah menyiapkan sejumlah kantong parkir tambahan di luar area Pelabuhan,” ujarnya.
Baca Juga. Gelar Operasi Cipta Kondisi, Satsabhara Polres Banyuwangi Jaring 45 Orang
Kantong parkir tersebut diantaranya, di Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi, Depan Setasiun Banyuwangi Baru dan di area parkir terminal Induk stritanjung Banyuwangi. Kendaraan yang tidak bisa menyebrang bisa parkir di kantong parkir yang sudah disediakan hingga tanggal 24 Desember 2017 mendatang.
HERMAWAN