Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu tersebut akan dibagikan kepada seluruh anak-anak mulai TK hingga SMA yang belum genap berusia 17 tahun.
Bupati Jember Faida, menerangkan, ada 650.216 anak di Kabupaten Jember ditargetkan memiliki KIA sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang pemberlakuan KIA.
KIA tersebut berfungsi untuk melindungi hak-hak anak dan memudahkan, serta mempercepat anak untuk mendapatkan akses pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial lainnya.
“Dengan memiliki KIA, anak-anak bisa memiliki buku tabungan dengan namanya sendiri dan memproses sejumlah pelayanan,” katanya.
Menurut Faida, biasanya anak memerlukan kartu identitas, sehingga sangat penting bagi anak memiliki KIA. Lebih jauh, Dia memberikan waktu selama tiga bulan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jember untuk menuntaskan penerbitan KIA untuk semua anak-anak yang bayi baru lahir hingga usia 17 tahun kurang satu hari.
Sedangkan untuk pelayanan KIA, lanjut Faida, dapat diperoleh di sekolah-sekolah, posyandu, rumah sakit dengan kerja sama tim rujukun sosial, dan organisasi masyarakat. “Semoga program ini dapat lebih mempermudah anak jember mendapat akses dari pemerintah,” ujarnya.
SUPIANIK