Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat jumpa media ungkap kasus pengedaran Shabu dan Okerbaya diwilayah Polres Jember. (Supianik)

Kelabuhi Petugas, Pengedar Shabu Gunakan Mobil Mainan Anak

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Dalam kurun waktu satu minggu terhitung dari tanggal 1 hingga 9 Januari 2018, Polres Jember berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dengan tersangka yang diamankan sebanyak 8 orang.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menerangkan, dari 8 tersangka yang diamankan 2 diantaranya merupakan tersangka pengedar shabu, masing-masing berinisial I-H warga Sumbersari dan H-A warga Bangsalsari.

Dari tangan kedua tersangka ini polisi menyita Barang Bukti shabu seberat 1,25 gram. Guna mengelabuhi petugas salah satu tersangka yakni I-H  menyembunyikan shabu didalam mainan mobil-mobilan milik anaknya.

“Saat ada pembeli barulah ia mengambilnya untuk diberikan kepada pemesan,” katanya.

Baca Juga. Meski Sudah Digelar Operasi Pasar, Harga Beras di Jember Masih Tinggi

Sedangkan enam tersangka lainnya, lanjut Kusworo, yakni A-S warga Wuluhan, S-K warga Sumbersari, A-M warga Umbulsari, S-Y dan S-B warga Jenggawah dan A-N adalah pengedar okerbaya.

Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan dari keenam tersangka, yakni okerbaya jenis trihexyphenidhyl sebanyak 1.509 butir dan Dextrometrophan 430 butir.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada polisi, para tersangka mengaku mendapatkan barang bukti okerbaya dari wilayah Malang dan diperjual belikan di sejumlah tempat yang ada di Jember.

“Pembelinyapun bervariasi mulai dari remaja usia sekolah hingga dewasa,” ujarnya.

Baca Juga. Lama Menghilang, Diponegoro Akhirnya Hadiri Sidang Kasus Dugaan Korupsi

Lebih lanjut Kusworo menerangkan, atas perbuatannya yang dapat merusak generasi bangsa tersebut, 2 tersangka pengedar shabu akan dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Demikian juga untuk 6 tersangka pengedar okerbaya akan dijerat pasal 196 subsider pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Makam korban pembunuhan siswi MI yang ada di Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru. (Foto. Rendra Prasetyo)

Siswi MI di Kalibaru Manis yang Ditemukan Meninggal Dunia karena Dibunuh Dimakamkan Kamis Dini Hari

Korban pembunuhan di Kalibaru yang sebelumnya sempat menjalani proses autopsi di RSUD Genteng, akhirnya dimakamkan pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *