Sepeda motor yang berhasil diamankan Unit Lantas Polsek Gambiran saat diparkir di tempat parkir atau di parkir di rumah warga tak jauh dari sekolah. (Foto. Irul Hamdani)

Polsek Gambiran Amankan 40 Sepeda Motor dari Pengendara Bawah Umur

Radiobintangtenggara.com, GAMBIRAN – Jajaran Unit Lalu Lintas Polsek Gambiran, mengamankan 40 unit sepeda motor dari pelajar SMPĀ  Negeri 1 Gambiran. Sepeda motor diamankan saat diparkir di tempat parkir atau di parkir di rumah warga, tak jauh dari tempat mereka sekolah.
Kanit Lantas Polsek Gambiran Ipda Nanang Wardhanha mengatakan, sepeda motor hanya boleh diambil wali murid atau orang tua pelajar yang bersangkutan. Caranya dengan membawa surat kendaraan seperti STNK. Serta menandatangani surat pernyataan diatas materai.
“Isi dari surat pernyataan itu diantaranya tidak memberikan dan mengijinkan lagi anaknya, kuasa mengendarai sepeda motor saat pergi dan pulang sekolah. Atau pun diluar jam sekolah,” jelasnya, ditemui di kantornya, Kamis (25/1/2018).
Selain itu, jika diketahui ada sepeda motor yang belum tertib membayar pajak maka pengambilannya akan ditunda. Begitu juga dengan sepeda motor yang kelengkapannya tidak standar, maka para orang tua diwajibkan untuk menggantinya terlebih dahulu sebagai syarat tambahan dalam pengambilan motor.
“Misal ada ban atau rodanya yang kecil maka harus diganti dulu dengan ban standar. Kemudian ban yang kecil kita sita untuk dimusnahkan,” tambahnya.
Langkah tegas itu diberikan untuk mengajak dan memberikan pemahaman kepada para orangtua agar pro aktif dalam mematuhi aturan lalu lintas. Karena pelajar secara usia tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor dengan alasan apapun.
“Sebelumnya sudah pernah kita beri peringatan keras, namun ternyata tidak diindahkan. Kali ini kita beri tindakan lebih tegas. Jika dikemudian hari diulangi maka akan kita tilang langsung,” tegasnya.
Sementara, Erik salah satu wali murid mengatajan jika apa yang dilakukan pihak kepolisian adalah tindakan yang tepat. Karena selama ini dia kewalahan untuk melarang anaknya mengendarai sepeda motor saat sekolah. Bahkan tak jarang anaknya justru marah saat ditegur.
“Jelas saya yang salah. Memang anak jaman sekarang susah juga. Ditegur justru marah ke orangtua. Dengan kejadian ini, anak saya tidak lagi saya beri kuasa mengendarai sepeda motor. Saya tidak mau berurusan seperti ini lagi. Malu,” pungkasnya.
IRUL HAMDANI

About Fareh Hariyanto

Check Also

Makam korban pembunuhan siswi MI yang ada di Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru. (Foto. Rendra Prasetyo)

Siswi MI di Kalibaru Manis yang Ditemukan Meninggal Dunia karena Dibunuh Dimakamkan Kamis Dini Hari

Korban pembunuhan di Kalibaru yang sebelumnya sempat menjalani proses autopsi di RSUD Genteng, akhirnya dimakamkan pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *