Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Dua orang lelaki masing-masing bernama Mariyono dan Imam Syafi’i yang tercatat sebagai warga Desa Puger Wetan Kecamatan Puger Kabupaten Banyuwangi.
Kedua diamankan anggota Satpolair Polres Jember setelah tertangkap tangan memperjual belikan Bayi Lobster (Baby Lobster) yang sesuai undang-undang dilindungi.
Kabag Ops Polres Jember Kompol Muhamad Lutfi, Jumat (23/2) menerangkan, kedua tersangka diamankan saat membeli baby lobster dari para nelayan di tengah perairan laut selatan.
Berdasarkan keterangannya kepada polisi kedua tersangka membeli Baby Lobster jenis pasir seharga Rp 6 ribu per ekor sedangkan untuk baby lobster jenis mutiara seharga Rp 27 ribu per ekor.
“Baby lobster yang dibeli para tersangka ini diduga akan dijual kembali kepada pengepul yang akan mengirimkannya ke luar negeri,” katanya.
Dari tangan tersangka barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, baby lobster jenis pasir sebanyak 1.189 ekor, baby lobster jenis mutiara sebanyak 6 ekor, uang tunai Rp 667 ribu dan satu buah perahu jukung.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Polres Jember. Keduanya terancam dijerat Pasal 92 subsider Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
“Pelaku juga dapat dikenai denda paling banyak Rp 1,5 milyar,” ujarnya.
Lebih lanjut Kompol Muhamad Lutfi menerangkan, untuk barang bukti lobster, setelah mengambil sebagian kecil sebagai bukti di persidangan, sebagian besar lobster lainnya langsung di lepas liarkan ke habitatnya di perairan pantai selatan Jember.
SUPIANIK