Radiobintangtenggara.com, SRONO – Kasus yang menjerat Kepala Desa Wonosobo, Agus Tarmidzi (50) mengundang keprihatinan Pemuda Desa Wonosobo, Kecamatan Srono. Khoharrudin perwakilan pemuda Desa Wonosobo Kecamatan Srono menyampaikan pernyataan sikap tentang kasusu tesebut.
Berdasarkan data, Agus Tarmidzi (50) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Banyuwangi. Kades Agus terbukti melanggar pidana umum, yakni pasal 378 dan 368 KUHP tentang penipuan serta pemerasan.
Baca Juga. Pemkab Banyuwangi, Siapkan Atraksi Seni Setiap Malam
Penahanan pun dilakukan kepada Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) ini sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (25/2/2018) dinihari. Agus Tarmidzi dimasukkan ke Mapolres Banyuwangi setelah statusnya yang semula diperiksa sebagai saksi dinaikkan menjadi tersangka usai diperiksa kurang lebih 8 jam.
Menurut Khoharrudin Pemuda Desa Wonosobo menyatakan sikap keprihatinnannya atas kejadian tersebut. “Oleh karena itu kami juga mendukung Polres Banyuwangi untuk menindaklanjuti proses hukum hingga selesa,” katanya.
Dia juga mendorong agar Kepala Desa Wonosobo mundur dari jabatannya serta meminta Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Wonosobo melakuan musyawarah dengan melibatkan warga masyarakat.
Baca Juga. Wisata Pelesir di Banyuwangi, Tarik Pelaku Wisata dari Luar Negeri
Selain itu, pihaknya juga mendukung Bupati Banyuwangi untuk merekomendasikan pemberhentian terhadap Kepala Desa Wonosobo, Agus Tarmidzi.
Khoharrudin menambahkan agar tokoh pemuda, tokoh agama dan tokoh masyarakat di Desa Wonosobo dapat menandai peristiwa tersebut sebagai momentum bersama guna membenahi Desa Wonsobo.
“Hal ini dilakukan guna mebentuk Desa Wonosobo ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Fareh Yusuf