Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Situbondo saat Menggagalkan Pengiriman Kayu Jati Ilegal. (Foto. Zaini Zain)

Polres Situbondo Berhasil Gagalkan Pengiriman Kayu Jati Ilegal

Radiobintangtenggara.com, Situbondo – Tim Resmob Polres Situbondo berhasil menggagalkan pengiriman kayu jati illegal.

Polisi menghadang mobil pikap Grandmax pengangkut kayu jati tersebut di jalan Raya Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, dini hari kemarin (20/03/2018).

Setelah diberhentikan, sopir mobil pikap  bernama Chairul Anwar, (34) warga Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, tak bisa menunjukan SKSHH atau Surat Keterangan  Sah Hasil Hutan.

Polisi kemudian mengamankan  mobil pikap Nopol P 8773 EA, beserta 13 gelondong kayu jati illegal. Berdasarkan keterangan Chairul Anwar, kayu-kayu jati tersebut dibeli dari seseorang yang diduga merupakan hasil pembalakan liar di kawasan hutan baluran.

“Pihaknya mengendus pengiriman kayu jati illegal tersebut, setelah sebelumnya mendapat informasi warga” Ujar Kasat Reskirm Polres AKP Masykur,

Tersangka akan dijerat pasal 12 huruf  i junto pasal 87 ayat 1, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

ZAINI ZAIN

About Fareh Hariyanto

Check Also

Kegiatan sosialisasi peraturan dan etika berkunjung ke Taman Nasional Baluran kepada para pelaku wisata. (Foto. Johan Setiawan)

Antisipasi Kebakaran Susulan, Taman Nasional Baluran Perketat Jam Kunjungan dan Berikan Sosialisasi ke Para Pelaku Wisata

Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran susulan, pengelola Taman Nasional (TN) Baluran di Situbondo, Jawa Timur, mulai memperketat jam kunjungan wisatawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *